Bank Indonesia Ingin Perluas Cakupan Wakaf Produktif

Bank Indonesia Ingin Perluas Cakupan Wakaf Produktif

Bank Indonesia (BI) bersama Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/ISDB) mendorong perluasan konsep wakaf produktif di Tanah Air. Lewat kons

RSAW tampil sebagai RS Mata Wakaf Pertama dan Satu-satunya di Indonesia Dengan Sertifikasi RS Syariah
Keistimewaan dan Keutamaan Wakaf
LWP NU dan Kemenag DKI Jakarta Luncurkan Pojok Wakaf Uang Calon Pengantin KUA

Bank Indonesia (BI) bersama Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/ISDB) mendorong perluasan konsep wakaf produktif di Tanah Air. Lewat konsep ini, bank sentral berharap wakaf bisa menjadi instrumen pembangunan infrastruktur yang produktif dan inklusif.

“Selama ini wakaf (tanah) identik dengan tujuan pembangunan fasilitas umum seperti pemakaman, madrasah, atau masjid, padahal bisa dikembangkan lebih jauh lagi,” kata Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Arief Hartawan seusai diskusi keuangan syariah dalam agenda Festival Ekonomi Digital Indonesia (Fekdi) 2022 di Nusa Dua, Bali, Sabtu, 16 Juli 2022.

Secara konsep, menurut Arief, wakaf produktif sesuai dengan syariat Islam, yakni tanah wakaf digunakan untuk pembangunan kepentingan umum.  “Namun kami ingin memperluas cakupannya, wakaf juga bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur seperti sekolah, universitas, atau kompleks komersial,” katanya.

Adapun Bank Indonesia bersama ISDB membuka skema pendanaan bagi proyek-proyek wakaf produktif di Tanah Air. Saat ini, kata Arief, BI dan ISDB melalui program Awqaf Properties Investment Fund (APIF) telah menyeleksi sebanyak sepuluh proposal yang terdiri atas berbagai jenis proyek yang akan dibangun di atas tanah wakaf.

“Tujuan pembangunan proyeknya beragam, ada yang untuk sekolah, rumah sakit, properti, dan kompleks komersial,” ucap Arief.

Bank Indonesia berharap, skema wakaf produktif ini ke depannya bisa diadopsi oleh banyak lembaga pengelola zakat, infak, sodakoh, dan wakaf (Ziswaf) di Tanah Air. Sehingga, semakin banyak partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur dalam koridor syariah. Adapun di Indonesia, potensi ziswaf yang tercatat mencapai Rp 325 triliun per tahun. Namun yang baru tergarap hingga saat ini masih kurang dari 5 persen.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: