Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Seminar Nasional, “Penyelamatan Harta Benda Wakaf”, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Rabu, (27/07/2022).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa Pemerintah Sumatera Utara bersama Stake holder perwakafan di Sumatera Utara siap menjadi salah satu wilayah pecontohan yang menggeber penyelesaian permasalahan wakaf.
“Siap Jadi Percontohan Nasional, “Sumatera Utara” Akan Geber Penyelesaian Persoalan Wakaf”, Ujar Edy Rahmayadi, Rabu (27/02/2022).
Pemerintah Sumatera Utara bersama Stake holder perwakafan di Sumatera Utara berkomitmen menyelesaikan persoalan dan menguatkan perwakafan di Sumatera Utara (Sumut). Sejumlah Pimpinan Daerah dari berbagai instansi dan organisasi kemasyarakatan Sumatera Utara menyampaikan komitmen ini dalam Seminar Nasional, “Penyelamatan Harta Benda Wakaf”, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Rabu, (27/07/2022).
Langkah ini mendapat apresiasi dukungan penuh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
“Saya mau tahun ini selesai, ikutkan keuangan kita (Pemprov Sumut), mana yang bisa dianggarkan,” ucap Edy Rahmayadi kepada pimpinan organisasi perangkat daerah Pemprov Sumut yang hadir pada saat seminar tersebut.
Diketahui, saat ini di Sumut ada 11.857 bidang tanah wakaf dengan luas 7.942 hektare. Dari total bidang tersebut baru 6.855 bidang yang sudah tersertifikat. Menurutnya banyak permasalahan wakaf terjadi akibat tanah tidak tersertifikat.
Untuk itu, Edy meminta, seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen menyelesaikan permasalahan wakaf di Sumut. Edy menginginkan ada langkah-langkah konkret dalam penyelesaian persoalan aset wakaf tersebut.
“Saya mau action, jadi kita konkret, kita harus sama-sama bisa memastikan bahwa wakaf di rakyat itu ada kepastian hukum dan keadilan, kalau tidak, nanti berantem terus rakyat saya ini,” kata Edy.
Senada dengan Edy, Anggota DPR RI Romo Raden Muhammad Syafii mendapat banyak sekali laporan persoalan sengketa aset wakaf di Sumut. Ada lahan wakaf yang dikuasai pengusaha dimanfaatkan untuk kepentingannya. Bahkan ada pula lahan wakaf yang kini sudah didirikan pabrik, tambak dan lain sebagainya, tanpa memberi manfaat kepada masyarakat sekitar.
Karena itu, menurutnya, langkah konkret penyelesaian persoalan wakaf di Sumut sangat diperlukan. Romo mengusulkan adanya peraturan daerah mengenai penyelamatan harta benda wakaf di Sumut. Sehingga nantinya ada komitmen khusus dari pemerintah daerah untuk penyelesaian persoalan tersebut.
“Perda tersebut nantinya isinya mengatur tentang langkah strategis dan sederhana, ibarat kalau jantung tak lagi pasang ring tapi langsung by pass, akan lebih sederhana, tapi dari perda itu risikonya ada anggaran yang perlu dialokasikan,” kata Romo.
Selain itu, Romo juga mengusulkan terbentuknya satuan tugas atau tim yang khusus menangani persoalan wakaf di Sumut. Hal itu dilakukan guna mengikat komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan wakaf.
“Saya kira jika mau mengikat sinergitas stakeholder kita lahirkan Satgas peyelesaian persoalan harta wakaf di Sumut,” ucap Romo.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, persoalan tanah secara umum tidak selesai akibat kurangnya komitmen penuh semua pihak. Doli mengharapkan komitmen semua pihak dalam penyelesaian persoalan tanah khususnya wakaf di Sumut.
“Semua stakeholder, tidak bisa hanya pemerintah saja, semua orang kita minta komitmennya, begitu satu orang tidak komit, tidak selesai. Modal utama penyelesaian ini adalah komitmen,” ujar Doli.
Apabila persoalan tanah wakaf di Sumut selesai, maka bisa menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia. “Kami Insya Allah, di DPR komisi dua berkaitan dengan tanah akan mengawal terus agar setidaknya kalau ini jadi ghirah bersama, mungkin Sumut bisa saja jadi pilot project penyelesaikan wakaf di Indonesia, bisa kita jadikan contoh gerakan nasional,” kata Doli.
Sementara itu Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh (Prof. Nuh) mengungkapkan, di Sumut terjadi peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan aset wakaf. Pada tahun 2021, ada 6.778 bidang yang tersertifikat, terjadi penambahan pada tahun 2022 menjadi 6.855 bidang.
Selain itu, tanah wakaf di Sumut juga terus bertambah dari 11.763 bidang tahun 2021 menjadi 11.857 bidang pada tahun 2022. Menurut Nuh pertumbuhan berwakaf tanah di Sumut luar biasa.
Prof. Nuh juga menyampaikan kegembiraan dan apresiasi pada upaya penyelamatan aset wakaf di Sumut yang didukung penuh Gubernur, BPN, TNI, Polri, Kejaksaan, MUI, dan organisasi kemasyarakat di Sumut.
Prof. Nuh juga mengapresiasi Gubernur Edy Rahmayadi yang sudah berkontribusi mengumpulkan seluruh pihak dalam seminar nasional tersebut. “Kita patut bersyukur, karena langkah ini ibarat menjahit kekuatan dalam penyelesaian persoalan wakaf,” sebutnya.