BWI Gelar FGD Sertipikasi Rumah Ibadah di Atas Tanah Fasos Fasum

BWI Gelar FGD Sertipikasi Rumah Ibadah di Atas Tanah Fasos Fasum

Divisi Pendataan, Sertifikasi dan Ruislagh Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “ Sertipikasi Rumah I

Konsolidasi Zakat dan Wakaf Dunia
Berikut Persyaratan, Cara Dan Link Daftar Seleksi Calon Anggota BWI Periode 2024-2027
Menakar Potensi Pengembangan Ragam Model Wakaf Dalam Menjaring Investor Aset Wakaf

Divisi Pendataan, Sertifikasi dan Ruislagh Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “ Sertipikasi Rumah Ibadah di Atas Tanah Fasos/Fasum” di Hotel Haris, Tebet, Jakarta pada Kamis (11/08/2022).

Acara tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Badan Pelaksana Dr. Imam Teguh Saptono yang dihadiri puluhan peserta dari Kementrian Agama, Kementrian ATR, Kementrian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri, Pemprov DKI, BWI Perwakilan Se-Jakarta, Pemerintah Kota Se-DKI, MUI Pusat, Pengurus Besar Nadhatul Ulama, PP Muhammadiyah, Persis, Dewan Masjid Indonesia, Dewan Dakwah Indonesia dan MUI Provinsi Jakarta.

Pada kesempatan itu, Imam Teguh menjelaskan bahwa rumah ibadah yang berdiri diatas tanah fasos/fasum bisa di sertipikat wakafkan. Namun perlu ada proses dan prosedur tahapan yang harus dlakukan. Untuk itu, kegiatan FGD Sertipikasi rumah ibadah di atas tanah Fasos/Fasum yang diinisiasi BWI hari ini, untuk harmonisasi dan kesepahaman para stakeholder.

“Kita hadir disini untuk harmonisasi dan memberi masukan untuk menyusun peraturan terkait rumah ibadah di atas tanah fasos/fasum agar bisa disertipikasi wakaf,”ujar Imam Teguh.

Senada dengan Wakil Ketua BWI, Ketua Divisi Pendataan, Sertifikasi dan Ruislagh Jauhar Arifin, SH menambahkan bahwa sangat mengapresiasi para peserta yang hadr dalam acara FGD.

 

COMMENTS

WORDPRESS: 1
DISQUS: 0