Pertanyaan:
Bagaimana proses pendaftaran tanah wakaf TPA dan Pesantren?
Jawab :
Wakaf tanah harus ada Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti. Ketika sudah ada akta maka ke BPN untuk diubah menjadi sertifikat wakaf. Tanah yang akan diwakafkan harus dimiliki sepenuhnya oleh wakif. Selanjutnya menunjuk nazhir dengan 2 orang saksi. Lalu diverifikasi oleh KUA selanjutnya dibuatkan Akta. Dalam verifikasi tersebut dapat melibatkan BPN, Kelurahan maupun Kecamatan. Jika hal tersbut telah dilaksanakan selanjutnya diterbitkan AIW. AIW dicetak rangkap 7 dan dibuatkan salinan akta. Setelah akta terbit lalu dimohonkan ke BPN untuk penerbitan sertifikatnya.
Dr. H. Zaenuri, M.Hum, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag RI
Aset wakaf yang belum dicatatkan maka datang ke KUA untuk penerbitan Akta Ikrar wakafnya. Di KUA terdapat beberapa blangko untuk penerbitan Akta. Menjadi hal penting adalah memastikan aset yang akan diwakafkan itu benar dimiliki dan asli. Terdapat 13 dokumen yang harus dipenuhi untuk pendaftaran wakaf di BPN. Sebagai contoh di Kabupaten Banyuwangi membentuk Satgas Percepatan Sertifikasi Tanah wakaf dan dalam waktu 4 bulan dapat mensertifikatkan 1000 lebih bidang tanah wakaf. Hal ini dapat ditiru oleh Kabupaten/Kota yang lain utnuk percepatan sertifikat wakaf.
H. Sarmidi Husna, Sekretaris BWI