Pertanyaan:
Kami mengelola tanah wakaf kurang lebih satu hektar. Mana yang lebih kuat sebagai nazhir antara takmir masjid dan yayasan? Siapa yang mengangkat dan menerbitkan SK nazhir? Apabila sudah ada yayasan yang menaungi wakaf tersebut kemudian ada nazhir. Nazhir ini dibawah yayasan atau KUA?
Bagus, Kebumen, Jawa Tengah
Jawab :
Diduga tanah wakaf yang ada masih perseorangan. Di sekitar tanah wakaf tersebut ada yayasan. Karena tanah wakaf tersebut Masjid maka ada ketakmiran. Sebaiknya nazhirnya dirubah dari perseorangan ke Yayasan. Setelah diubah, nantinya takmir Masjid ada di dalam yayasan. Terkait pergantian nazhir dapat dilakukan di BWI Provinsi Jawa Tengah. Silahkan diajukan pergantian nazhirnya
Sarmidi Husna, Sekretaris BWI
Perlu dipetakan bahwa pengelolaan harta benda wakaf adalah nazhir. Artinya yang bertanggung jawab adalah nazhir. Nazhir tidak meiliki tapi menjaga dan mengelola harta wakaf. Nazhir ada 3 jenis, Perseorangan, Organisasi dan badan hukum. Terkait nazhir Yayasan harus tunduk kepada aturan Yayasan dan yaysan tersebut mengelola harta wakaf maka menggunakan aturan wakaf.
Dr. H. Zaenuri, M.Hum, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag RI
satu Respon
Assalamualaikum,
Saya insya Allah akan mewakafkan tanah setengah hektar untuk dibangun masjid dan perkebunan kelompok tani perempuan. Pertanyaan saya,
1. Sertifikat itu masih atas nama pemilik pertama. Apakah dialihkan ke nama saya dulu, atau bisa langsung ke nazhir. Dan berapa biaya mengurusnya?
2. Apakah sy bisa meniatkan wakaf atas nama beberapa orang sekaligus, dan apakah nama2 dalam peniatan ini juga dicatat dalam ikrar wakaf?
3. Apakah nilai tanah diperhitungkan dalam akta wakaf atau ikrar wakah, dalam artian nilainya disebutkan. Dan bagaimana menentukan nilai tsb,apakah berdasar NJOP atau nilai komersilnya. Ataukah nilai tidak diperlukan,hanya ukuran tanah saja?
4. Berapa lama biasanya proses wakaf berlangsung sejak kita menyerahkan sertifikat, dan kemana kami menyerahkannya? Dan bagaimana langkah2nya.
Terima kasih
Wassalam
Pak Nur Makassar