Tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting untuk disertifikasi. Tujuannya, agar tanah wakaf tersebut terlindungi dengan sertifikat sehingga tidak akan hilang dan dijual.
Tanah yang masih bersengketa, Bagaimana mensertifikatkannya?
Penanya: Mohammad dari Maluku dalam Tanya Jawab Wakaf Seri 1 2022
Jika berbicara tanah baik diwakafkan ataupun jual beli maka tanah tersebut harus clear & clean. Ketika ada sengketa terkadang ada tekanan ke KUA untuk membatalkan Ikrar Wakaf. Seluruhnya sudah ada aturannya, selanjutnya kehati-hatian itu dikedepankan. Apabila masih berada di masalah hukum maka menunggu putusan pengadilan.
Dr. H. Zaenuri, M.Hum, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag RI
Apabila masih sengketa maka diselesaikan dahulu sengketanya. Apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka ditempuh melalui jalur pengadilan.
Sarmidi Husna. MA, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia