Tanah Masjid Samarinda Harus Wakaf

Samarinda - Saat ini, Pemerintah Kota Samarinda masih belum mengeluarkan aturan baku yang mengatur pendirian bangunan masjid di Samarinda. Beleid ters

Bermitra dengan Nazhir Asia Tenggara
Ruilslag Tanah Wakaf Sudah Diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Wakaf
Milad BWI Ke-5, Terus Dorong dan Kembangkan Wakaf Produktif

Samarinda – Saat ini, Pemerintah Kota Samarinda masih belum mengeluarkan aturan baku yang mengatur pendirian bangunan masjid di Samarinda. Beleid tersebut rencananya akan mengatur segala hal terkait dengan tempat peribadatan umat Islam ini, seperti status tanah masjid dan juga jarak antar masjid.

Status tanah masjid ini menjadi bagian dari perkara penting yang harus diatur, karena masjid adalah ruang publik pagi umat Islam. “Tanahnya harus berstatus wakaf agar tidak bermasalah di kemudian hari,” pesan Wakil Walikota Samarinda, Nusyirwan Ismail ketika meresmikan penggunaan Masjid Al Ikhlas di Jl AW Syahranie Gang 5A Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda (31/8).

Langkah untuk memperjelas status tanah masjid ini perlu diantisipasi sejak dini, sebab seperti kejadian di daerah-daerah lain, masjid dapat seenaknya digusur atau dibongkar gara-gara digugat oleh ahli waris atau karena sengketa. Ini tidak bisa terjadi jika tanahnya adalah berstatus wakaf.    

“Untuk mengatasi hal itu kita harapkan badan Wakaf kota Samarinda bisa segera terbentuk karena banyak sekali masjid yang asetnya harus terpelihara dengan baik, mengingat di tingkat provinsi badan wakaf sendiri sudah terbentuk,” ujarnya.  Di Tingkat Provinsi sudah terbentuk Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kalimantan Timur. Terkait dengan pembentukan Perwakilan BWI Samarinda, Wakil Wali Kota menyarankan untuk segera berkoordinasi dengan Perwakilan BWI di Provinsi.  

Terkait dengan pengaturan jarak antar masjid, Wakil Wali Kota agar pihak-pihak yang terkait berkoordinasi terlebih dahulu bersama Kementerian Agama. “Tujuannya adalah untuk melihat apakah ada aturan yang mengatur atau membatasi pembangunan masjid yang jaraknya dari masjid satu ke masjid yang lain berdekatan,” katanya.

Keberadaan masjid ini, menurut Nusyirwan, harus diatur agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah. Sebab, pertumbuhan masjid di Samarinda sendiri sangat luar biasa. Sekarang ini saja sudah berdiri 315 masjid di Samarinda, baik itu yang statusnya berubah dari Musala atau Langgar. Dengan diresmikannya Masjid Al Ikhlas Ini, maka saat ini sudah ada 12 masjid di Kelurahan Gunung Kelua.

Menurutnya lagi, keberadaan masjid sendiri sekarang ini memiliki multi fungsional. Untuk itu banyak orang sangat menginginkan rumahnya bisa berdekatan dengan tempat ibadah umat muslim tersebut. “Karena menurut sebagian orang rumah dekat masjid bisa menambah ketenangan keluarga,” katanya. (tribunnews/au)

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: