Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Wakif adalah sebutan untuk pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Sementara nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Harta benda yang diserahkan wakif ke nazhir harus berdasarkan akad yang dikenal dengan ikrar wakaf yang artinya pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

Akad ini kemudian dituangkan dalam perjanjian hitam di atas putih di depan dua orang saksi dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk membuat akta ikrar wakaf.

Pertanyaan Nuzurul dari IAIN Pekalongan

Bagaimana mengurus Musholla atau Masjid wakaf namun belum disertifikatkan karena tidak diketahui keberadaaanya? Apakah ada terobosan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah wakaf sedangkan tanah tersebut tanah turun waris?

Jawab Dr. H. Zaenuri, M.HumKasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag RI

Apabila belum diikrarkan dapat dilaukan dengan mengacu pada dua qorinah atau petunjuk. Serta mengajak 2 orang saksi dapat mengurus ke KUA untuk dimohonkan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW).

Kalau sudah diterbitkan Akta dan hilang maka perlakuannya berbeda.

Apabila sertifikatnya hilang maka dapat diurus di BPN. Salah satunya adanya surat kehilangan dari Kepolisian. Lalu nanti akan disumpah di BPN selanjutnya diumumkan kepada masyarakat.

Jawab H. Sarmidi Husna, MA, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia

Alas Hak bisa SHM dan bukti lain. Apabila surat tersebut tidak ada maka dibuatkan surat kehilangan dengan mengetahui kepala desa/lurah ataupun kecamatan. Di desa jarang sekali SHM, kalau sudah ada surat keterangan dan untuk rumah ibadah maka dapat dipermudah penerbitan sertifikatnya. Untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat melibatkan mahasiswa KKN untuk pendampingan sertifikasi tanah wakaf.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts