Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Total ada 34embaga keuangan penerima wakaf uang. Penunjukan LKS PWU, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Di antaranya bank menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri Agama, melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum serta memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia.
Setelah syarat terpenuhi seperti termaktub dalam PP No. 42/2006 pasal 24, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memberikan pertimbangan kepada Menteri Agama paling lambat 30 hari kerja setelah LKS memenuhi persyaratan dan meminta rekomendasi dari OJK terkait aspek kinerja keuangan perbankan tersebut.
Setelah menerima saran dan pertimbangan dari BWI, Menag paling lambat selama 7 hari kerja sudah bisa memutuskan, apakah menunjuk LKS tersebut sebagai PWU atau justru menolak permohonan.
LKS yang telah ditunjuk Menag sebagai PWU mempunyai tugas-tugas yang harus dikerjakan sebagaimana telah diamanatkan dalam PP No. 42/2006, pasal 25.
Tugas LKS PWU pertama adalah mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang. Kedua, menyediakan blangko sertifikat wakaf uang. Ketiga, menerima secara tunai wakaf uang dari wakif atas nama nazir.
Data Jumlah dan Nama Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang Oktober 2022 download disini
Daftar LKS-PWU