Labuhanbatu – Sengketa pertanahan masih saja sering terjadi. Tak terkecuali tanah wakaf. Ini dapat terjadi karena tidak adanya sertifikat tanah dari BPN sebagai bukti autentik tentang status tanah. Untuk lebih mendorong kesadaran masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya, Bupati Labuhanbatu Tigor Panusunan Siregar menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan sertifikasi tanah di BPN.  

“Sengketa dan konflik pertanahan merupakan masalah yang kompleks dan laten yang harus kita selesaikan. Sengketa pertanahan yang berlarut-larut sudah pasti akan merugikan kita semua. Karena itu, dengan pensertifikatan tanah diharapkan permasalahan bisa diatasi,” kata Bupati saat perayaan HUT BPN ke-52, (24/9).

Pada acara ini, Kepala BPN Labuhanbatu secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah wakaf,instansi pemerintah, UKM (Usaha kecil dan menengah) serta prona. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya BPN dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam sertifikasi tanah.  

Bupati menegaskan, apa yang telah dilakukan oleh BPN ini merupakan salah satu bentuk nyata reformasi birokrasi. Pada dasarnya, tambahnya, reformasi birokrasi pada dasarnya ditujukan untuk melakukan perubahan yakni merubah pola pikir dan kebudayaan sebagai pejabat yang harus dilayani menjadi abdi negara dan abdi masyarakat. “Dari mental yang minta dilayani menjadi pelayan masyarakat,” pungkasnya. [dpg/brtsore]

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts