Kementrian ATR Targetkan Seluruh Tanah Wakaf Tersertipikasi Pada 2024

Kementrian ATR Targetkan Seluruh Tanah Wakaf Tersertipikasi  Pada 2024

Wakil Menteri  Menteri  ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan puluhan sertifikat tanah gratis yang terdiri dari 29 sertifikat dari 15 kabupaten/kota di

Materi Wakaf Goes TO Campus Virtual 2021
Hadapi Pandemi Melalui Wakaf
Ketua Komisi 8 DPR Ungkap Kecanggihan dan Manfaat RS Wakaf Pertama di Indonesia

Wakil Menteri  Menteri  ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan puluhan sertifikat tanah gratis yang terdiri dari 29 sertifikat dari 15 kabupaten/kota di provinsi Sulawesi Selatan. Sertifikat yang diserahkan terdiri dari 17 sertifikat masjid, 4 sertifikat yayasan, 6 sertifikat pesantren, dan 2 sertifikat sekolah di Makassar pada Jumat (04/11/2022).

Pada kesempatan itu, Wakil Menteri  Mentri  ATR/BPN menyampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyertifikasi seluruh bidang tanah wakaf, termasuk tanah rumah ibadah, pada 2024.

“Kurang lebih 126 juta bidang tanah harus tersertifikasi. Kini sudah 80 juta bidang tersertifikasi, termasuk tanah wakaf. Karena dengan adanya sertifikasi, menunjukkan kepemilikan tanah yang sah,” kata Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan sertifikasi tanah wakaf dapat menjadi penguat alas hukum tanah wakaf, sehingga tujuan tanah wakaf untuk kepentingan ibadah dan mewujudkan kesejahteraan umum dapat tercapai.

“Semoga dengan sertifikat ini dapat memberikan kenyamanan warga dalam beribadah, terutama pengelola rumah ibadah. Karena itu kita berikan sertifikat supaya mendapatkan kepastian hukum,” kata Raja Juli.

Raja Juli Antoni melanjutkan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini penting agar tidak terjadi masalah sengketa tanah di kemudian hari.

Ia pun mengajak supaya pemilik tanah yang belum disertifikasi untuk segera berkoordinasi dengan lurah dan kantor pertanahan setempat supaya bisa dilakukan sertifikasi.

“Mohon kalau ada yang mengajukan permohonan atas nama yayasan, wakaf, atau sekolah agar segera disertifikasi,” kata Raja.

Wamen ATR/BPN juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga aset tanah miliknya dengan benar, salah satunya dengan memasang patok batas kepemilikan tanah.

“Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan gerakan pasang patok, sehingga jelas posisi kepemilikan aset tanah, mana batasnya. Semisal untuk pendaftaran tanah, patok ini memudahkan petugas ukur untuk memproses,” kata Raja Juli Antoni.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: