Jajaki Pembentukan lembaga Wakaf, Pimpinan STAIB Lakukan Audiensi dengan Badan Wakaf Indonesia

Pimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam Barus (STAIB) bersama dengan pengurus Yayasan Maju Tapian Nauli (Matauli) menggelar audiensi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Rabu 18/1/2023.

Audiensi tersebut digelar untuk menjajaki pembentukan lembaga Wakaf di bawah pengelolaan STAIB dan Yayasan Matauli.

Pimpinan STAIB dan Yayasan Matauli yang terdiri atas Ketua STAIB Prof. Dr. Yunan Yusuf, Wakil Ketua I Prof. Dr. Rusmin Tumanggor, Ketua Panitia Pendirian STAIB Dr. Fahriany dan Sekretaris Yayasan Matauli Achmad Affan diterima langsung oleh Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) KH. Sarmidi Husna.

Ketua STAIB Prof Dr. M. Yunan Yusuf mengatakan pembentukan badan wakaf merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan STAIB yang resmi berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1114 Tahun 2022.

“STAIB memandang wakaf, infaq dan shadaqah sebagai salah satu sumber pembiayaan. Itulah yang membuat kami berkeyakinan mengembangkan badan wakaf,” ujar Prof Yunan Yusuf.

Prof Yunan Yusuf mengatakan dibanyak lembaga pendidikan, wakaf menjadi salah satu sumber pendanaan yang bisa menopang operasional sekolah atau universitas.

“Saya baca sejarah, misalnya Universitas Al Azhar Kairo, Mesir, tumbuh dan berkembang menjadi salah satu lembaga pendidikan terkemuka, ternyata ditopang oleh wakaf,” terangnya.

Hal inilah yang menjadi salah satu alasan untuk membentuk lembaga wakaf di STAIB sebagai upaya untuk menghimpun dana dari pihak eksternal.

“Oleh karena itu, kami meminta masukan dan wejangan dari Badan Wakaf Indonesia terkait pengembangan wakaf agar tidak salah melangkah. Kita sangat berharap dukungan terkait wakaf ini,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia KH. Sarmidi Husna mengatakan bersyukur saat ini semakin banyak lembaga yang mengembangkan wakaf di Indonesia.

“Kalau ada yayasan atau kelompok yang mengembangkan wakaf, kami sangat bersyukur dan berterimakasih, itu merupakan sebuah energi positif bagi BWI, karena sosialisasi dan literasi Wakaf sudah menyebar dan sering menjadi pembahasan penting dalam upaya memajukan berbangsa dan bernegara melalui wakaf” ujarnya.

Sarmidi Husna mengatakan wakaf sangat penting bagi sebuah yayasan atau lembaga. dalam pembentukan Lembaga wakaf, harus memiliki dua orang nazhir yang sudah bersertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia (LSP BWI).

“Minimal dua orang nazhir yang sudah bersertifikasi. Jika belum ada, bisa membuat komitmen kesediaan mengikuti sertifikasi nazhir,” terangnya.

Dirinya pun menyambut baik rencana STAIB dan Yayasan Matauli membentuk lembaga wakaf atau nazhir wakaf sendiri yang diharapkan bisa menjadi solusi pendanaan lembaga.

“Terkait pendirian lembaga wakaf ini, kami mendorong agar STAIB dan Yayasan Matauli bergerak di sektor wakaf uang. Untuk wakaf uang ini harus diajukan oleh lembaga yang sudah berbadan hukum. Nanti ijinnya dari Badan Wakaf Indonesia,” tuturnya.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *