Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) yang didalamnya terdapat poin peran baru bank syariah sebagai nazir wakaf. Kebijakan ini, dinilai akan semakin memperkuat peran bank syariah sebagai institusi yang bisa menyelesaikan banyak masalah ekonomi sosial.
Irfan Syauqi Beik selaku Ketua pusak Kajian dan Transformasi Digital Badan Wakaf Indonesia mengatakan ketika Bank Syariah menjadi nazir wakaf akan membawa manfaat lain bagi bank syariah. Dia menyebut, wakaf uang berpotensi menjadi sumber dana murah untuk bank syariah.
Irfan Syauqi Beik mengungkapkan sejumlah potensi positif jika bank syariah dapat menjadi nazir atau penerima sekaligus pengelola wakaf uang. Irfan mengungkapkan terdapat manfaat besar dari sisi makro dan dalam mengatasi ketimpangan serta kesenjangan.
Terlebih saat wakaf uang ini bisa digerakan ke sektor riil dan UMKM. “Ketika proses pembiayaan dan penyaluran dana ini menghasilkan keuntungan maka mayoritas keuntungan itu akan disalurkan kembali kepada penerima wakaf,” kata Irfan dilansir dari laman Republika.co.id, Ahad (05/02/2023).
Irfan mencontohkan, saat bank syariah mengelola wakaf uang Rp 1 triliun lalu dikembangkan dan mendapatkan keuntungan hingga Rp 300 miliar. Irfan mengatakan, maka Rp 300 miliar keuntungan wakaf uang tersebut, 10 persennya untuk nazir dan 90 persen bisa digunakan untuk keperluan pengembangan umat dan bangsa.
“Karena dana itu harus disalurkan kepada penerima wakaf. Oke lah sekian porsinya untuk pengembangan investasi dan pengembangan tapi sebagiannya minimal setengahnya digunakan untuk penerima wakaf,” jelas Irfan.
Untuk itu, Irfan melihat jika bank syariah bisa mengelola uang wakaf maka akan memiliki efek yang dahsyat. Lalu para pemberi wakaf juga menurutnya akan senang karena dananya abadi dan memberikan manfaat berkelanjutan.
“Ketika kita bisa mengubah kehidupan masyarakat maka pahalanya akan mengalir kepada para wakaf dan ini akan dahsyat,” ucap Irfan.