Wakaf pada Awal Kemunculan Islam

Pengertian wakaf menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas. Dalam sejarah Islam, wakaf disyariatkan sesaat setelah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, tepatnya pada tahun 2 Hijriah (624 Masehi).

Terdapat dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam terkait siapa yang pertama kali melaksanakan wakaf. Ibnu Katsir dalam kitabnya, Al-Sirah an-Nabawiyah, menceritakan bahwa harta benda yang pertama kali diwakafkan Nabi Muhammad adalah harta milik seorang Yahudi bernama Mukhairiq.

Sebelum masuk Islam dan meninggal dalam Perang Uhud, Mukhairiq menyerahkan hartanya kepada Rasulullah dan harta tersebut diwakafkan untuk kepentingan umat Islam.

Pendapat lain mengatakan bahwa wakaf pertama Nabi adalah tanah yang dibangunnya menjadi masjid. Diriwayatkan pula bahwa pada tahun ketiga Hijriah, Rasulullah pernah mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari Amr bin Sa’ad bin Mu’adz, orang Muhajirin menyatakan bahwa awal mula wakaf dilakukan oleh Umar bin Khattab. Sedangkan orang-orang Ansor mengatakan awal mula wakaf dalam Islam dilakukan oleh Nabi Muhammad.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar, Umar bin Khattab memperoleh sebidang tanah di Khaibar yang kemudian diwakafkan setelah mendapat petunjuk dari Rasulullah. Wakaf yang dilakukan Umar bin Khattab disusul oleh Abu Thalhah, yang mewakafkan kebun Bairaha.

 

Sahabat-sahabat terdekat Nabi seperti Abu Bakar, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib kemudian juga mewakafkan sebidang tanah mereka. Setelah itu, Mu’adz bin Jabal, Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam, dan Aisyah istri Rasulullah juga mewakafkan sebagian harta mereka.

Peristiwa wakaf terbesar dalam sejarah Islam, baik dari sisi pelaksanaan maupun perluasan pemahaman tentang wakaf adalah wakaf tanah yang dibebaskan oleh Umar bin Khattab di beberapa negara, seperti Syam, Mesir, dan Irak.

Hal itu dilakukan Umar setelah bermusyawarah dengan para sahabat, yang hasilnya tidak boleh memberikan tanah pertanian kepada para tentara dan mujahid yang ikut dalam pembebasan tersebut.

Umar memutuskan agar tanah-tanah yang dibebaskan dijadikan wakaf bagi umat Islam dan generasi Islam yang akan datang. Wakaf pada mulanya hanya keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya tanpa ada aturan yang pasti. Praktik wakaf menjadi lebih luas setelah para Khulafaur Rasyidin wafat dan dunia Islam memasuki era Kekhalifahan Umayyah (661-750), kemudian Kekhalifahan Abbasiyah (750-1258).

Pada periode kekhalifahan Islam, antusiasme masyarakat terhadap wakaf menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf dengan membentuk lembaga wakaf. Perkembangan wakaf terus berlanjut hingga masa-masa berikutnya dan di seluruh negeri Muslim, termasuk Indonesia.

 

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *