Banyak model pembiayaan yang dapat diterapkan bagi pembiayaan tanah wakaf, akan tetapi pembiayaan yang mengurangi resiko kerugian perlu menjadi pertimbangan lembaga wakaf dalam memilih model pembiayaan tersebut. Pembiayaan yang berbasis partisipasi masyarakat dan pembiayaan dengan akad musyarakah muntahiyah bi tamlik dipandang memiliki resiko yang lebih ringan dibandingkan model pembiayaan lainnya (Furqon, 2014).
Dalam rangka membedah itu, Badan Wakaf indonesia mengadakan Research Expose Seri 1 2023 dengan tema : SCF Syariah Sebagai Pendanaan Wakaf Produktif pada Senin 27 maret 2023.
Materi selengkapnya bisa di download disini.
PPT SCFS Pendanaan Wakaf - BWI