Kementrian ATR/BPN Telah Mensetifikasi Belasan Ribu Tanah Wakaf

Kementrian ATR/BPN Telah Mensetifikasi Belasan Ribu Tanah Wakaf

Kementerian ATR/BPN telah mensertifikasi 14.806 tanah wakaf dalam lima bulan terakhir. Hal ini disampaikan oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni di Masj

Materi Webinar Menguatkan Peran Perguruan Tinggi dalam Pembangunan Nasional di Bidang Wakaf
Calon Pengantin Berwakaf Uang, Prof Mohammad NUH: Semoga Cintanya Abadi Seperti Nilai Wakaf
Dibalik Menara Bank Islam Malaysia Ada Kisah Saudagar Gemar Wakaf

Kementerian ATR/BPN telah mensertifikasi 14.806 tanah wakaf dalam lima bulan terakhir. Hal ini disampaikan oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni di Masjid Al Jihad Bumi Rengganis, Balikpapan Kalimantan Timur, pada Kamis 13 April 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Raja juga menyerahkan sertifikat wakaf pada tanah seluas 1.616 meter persegi yang digunakan untuk Masjid yang berdiri sejak tahun 1994 dan sarana pendidikan untuk anak-anak.

“Rumah Ibadah dan sarana pendidikan menjadi perhatian Pak Menteri Hadi untuk dipercepat pensertifikatannya,” Kata Raja Antoni.

Raja melanjutkan, pihaknya akan terus menggencarkan sertifikasi rumah ibadah dan pesantren ini tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.

“Semuanya sama di hadapan hukum, selama nama Tuhan diagungkan disitu. Maka Kementerian ATR/BPN akan mensertifikasi,” lanjut Raja Antoni

Pensertifikatan tanah rumah ibadah dan sarana pendidikan menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum sehingga tanah tersebut bisa terbebas dari ancaman mafia tanah.

“Mula-mulanya orang beribadah dengan aman, tapi ternyata di kemudian hari ada yang menggugat tanah itu. Itulah salah satu pentingnya sertifikat tanah.

Raja kemudian mengajak masyarakat supaya apabila ada rumah ibadah dan sarana pendidikan yang belum disertifikasi supaya segera didaftarkan ke Kantor BPN setempat.

“Jika sekitar rumah Bapak/Ibu terdapat rumah ibadah tentah masjid, gereja dan yang lain atau sarana pendidikan. Mohon segera didaftakan ke Kantor BPN,” kata Raja

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: