Keunikan Wakaf Sebagai Sedekah Jariyah

Awal sejarah wakaf memiliki kronologi yang panjang sejak masa kenabian hingga saat ini. Rentang waktu yang panjang tersebut berdampak pada transformasi wakaf dalam implementasinya agar lebih optimal dalam menjawab tantangan zaman.

Namun, secara prinsip tidak boleh berubah, yaitu menahan (pokoknya) dan sedekahkan (hasilnya). Tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.

Hal unik yang dimiliki wakaf adalah multidimensi dan multinilai. Multidimensi artinya wakaf mampu menjangkau urusan dunia dan akhirat. Sedangkan multinilai memiliki arti wakaf bukan hanya bernilai ibadah, tapi juga nilai sosial. Selain itu, wakaf menjadi istimewa karena tergolong sebagai sedekah jariah yang terus mengalirkan pahala.

Wakaf mengandung prinsip altruisme, egaliter, progresif, dan produktif. Keberadaan wakaf sebagai instrumen ekonomi Islam tentu memiliki instrumen yang strategis untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat, serta bernilai ibadah dan sosial. Itulah cita-cita wakaf.

Sementara itu, literasi wakaf masih belum cukup dipahami oleh masyarakat, umat Islam khususnya. Hal ini berdampak pada tidak optimalnya pengelolaan wakaf untuk menjawab berbagai masalah yang ada.

Persepsi wakaf di masyarakat masih berkutat hanya pada masjid, makam, dan madrasah. Belum lagi pemahaman wakaf hanya bisa dilakukan dalam bentuk tanah atau ditunaikan dengan nominal yang besar. Itu kesalahan fatal yang menghambat optimalisasi potensi wakaf.

Di Indonesia, potensi wakaf begitu luar biasa. Berdasarkan data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 2.000 triliun. Sedangkan wakaf uang mencapai Rp 180 triliun. Namun, hanya terealisasi di bawah 10% dari potensi yang ada atau sekitar Rp 860 miliar. Fakta ini cukup menarik sekaligus menjadi tantangan bagi para nazhir atau pengelola wakaf.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *