Nazhir wakaf memiliki tujuan mulia yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.
Jika ditinjau dari peran dan fungsinya, maka peran nazhir sebagai pengelola wakaf bukan sekadar menerima harta wakaf yang menjadi milik Allah. Namun juga memformulasikan sistem agar wakaf tersebut tumbuh tanpa menghilangkan pokoknya, sehingga mampu mewujudkan potensi wakaf dan meluaskan manfaatnya.
Dilansir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 2.000 triliun. Sedangkan wakaf uang mencapai Rp 180 triliun. Namun, yang terealisasi di bawah 10% dari potensi yang ada atau sekitar Rp 860 miliar.
Potensi yang besar bila tidak diiringi aktualisasi tentu hanya berupa angan belaka tanpa mampu mewujudkan cita-cita wakaf. Peran nazhir sebagai pengelola harta wakaf sangat krusial.
Pengelolaan harta wakaf yang buruk dapat menghambat aktualisasi potensi wakaf yang begitu luar biasa di Indonesia. Bila dibiarkan, tentu akan semakin jauh dari tujuan wakaf. Potensi tanpa aksi seperti berlian yang terpendam dan tak diasah.
Lalu, bagaimana cara memilih nazhir yang tepat? Sebelum berwakaf, alangkah baik dan bijaknya kita mencari dan memilih nazhir yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI berperan untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif. Sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada umat khususnya, dan masyarakat umumnya, baik dalam bentuk pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
Berdasarkan jenisnya, nazhir dibagi menjadi tiga: nazhir perorangan, nazhir organisasi, dan nazhir badan hukum. Wakaf boleh disalurkan kepada tiga jenis wakaf tersebut. Nazhir yang amanat dan profesional tentu menjadi pilihan yang tepat demi kemaslahatan umat.
Amanat adalah Kunci
Amanat artinya nazhir mampu mengelola harta wakaf sesuai dengan syariat dan undang-undang. Hal ini dapat dilihat dari transparansi keuangan, laporan progres program wakaf secara berkala, dan memiliki dewan pengawas syariah.
Hal ini bertujuan supaya program wakaf yang disusun tepat sasaran kepada penerima manfaat (mauquf alaih) dan terhindar dari potensi negatif.