Wakaf merupakan salah satu ibadah sosial yang memiliki pahala berkelanjutan. Sebab, manfaat dan nilai yang diberikan wakaf tidak boleh habis dalam mewujudkan kesejahteraan umat.
Definisi wakaf menurut Undang Undang No. 41 tahun 2004, merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya.
Perbedaan Wakaf berdasarkan waktu terbagi menjadi 2 jenis yaitu wakaf selamanya dan wakaf sementara. Wakaf selamanya diartikan dengan wakaf yang tidak ada pembatasan waktunya sehingga tidak ada akhirnya atau berlaku untuk jangka waktu selamanya, sedangkan wakaf sementara adalah wakaf yang memiliki batas waktu berakhirnya wakaf.
Wakaf selamanya tidak memiliki batas waktu harta seperti tanah yang diwakafkan untuk tempat ibadah, gedung sekolah, rumah sakit, dan sejenisnya. Sehingga tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya.
Sedangkan wakaf sementara adalah wakaf yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu, setelah itu harta tersebut akan kembali ke pemiliknya atau diwakafkan kembali untuk periode waktu yang sama atau lebih lama.
Misalnya wakaf tunai berupa uang yang diwakafkan untuk kepentingan pendidikan selama satu tahun atau beberapa tahun. Kemudian wakaf barang seperti mobil ambulance yang diwakafkan untuk kepentingan umum selama jangka waktu tertentu, setelah itu mobil tersebut dapat diwakafkan kembali atau dikembalikan kepada pemiliknya.
Hadirnya wakaf justru bukan menghabiskan harta, tetapi mengekalkan harta dan sebagai jalan untuk meraih ridha dan ampunan-Nya, karena nilai manfaatnya tidak hanya dinikmati di dunia saja, tapi juga dipetik hingga di akhirat nanti.