Jakarta – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengatakan, pemerintah akan mendorong untuk pengalihan dana haji melalui bank konvensional ke perbankan syariah secara bertahap. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Pengalihan dana dari bank konvensional ke syariah akan dilakukan secara gradual atau bertahap,” ujar Anggito dalam seminar “Pengelolaan Dana Umat dengan Prinsip Ekonomi Syariah” di Hotel Sultan, Jakarta, (29/1).
Sedangkan dalam UU mengenai Ibadah Haji pasal 22 ayat 1 disebutkan penerimaan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) disetorkan ke rekening menteri melalui bank syariah dan atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh menteri. Dijelaskan juga pada pasal tersebut bank umum nasional yang dapat ditunjuk menjadi bank penerima setoran BPIH adalah bank umum yang memiliki layanan yang bersifat nasional dan memiliki layanan syariah.
Sementara pada pasal 23 ayat 2 disebutkan, BPIH yang disetor ke rekening menteri melalui bank syariah dan ataupun bank umum nasional dimaksudkan dalam pasal 22 yang dikelola oleh menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat marjin dan bunga.
Anggito menambahkan, outstanding pada dana haji mencapai Rp 50 triliun per Desember 2012, setelah diperhitungkan nilai manfaat yang diperoleh dalam penempatan deposito perbankan dan Surat Berharga Negara Syariah atau sukuk. “Dana haji ini mempunyai nilai manfaat yang besar untuk menggerakkan perekonomian Islam,” tuturnya.
“Dalam UU No.13 Tahun 2008, itu tidak dibolehkan untuk investasi langsung, hanya boleh di deposito perbankan dan sukuk. Nah ini kita mungkinkan investasi langsung secara terbatas dalam RUU” kata Anggito.
“Pemerintah berupaya juga memberikan peluang investasi langsung dari dana haji dalam meningkatkan nilai manfaatnya, dan juga pemerintah tengah menggarap Rancangan Undang-undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji,” tambahnya. (wdi/okezone)