BPN dan Kemenag Nagan Raya Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

BPN dan Kemenag Nagan Raya  Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kantor Kemenag Nagan Raya bersama BPN lakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut, berlangsung di ruang ra

Khutbah Jumat: Wakaf dan Pembangunan Nasional
Wapres: Wakaf Instrumen Penting untuk Membangun Kesejahteraan Masyarakat
Kukuhkan Perwakilan BWI Kubu Raya, Ketua BWI: Wakaf Bisa Jadi Tulang Punggung Pembangunan Daerah

Kantor Kemenag Nagan Raya bersama BPN lakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut, berlangsung di ruang rapat Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) kantor Kemenag Kabupaten Nagan Raya, Rabu lalu.

Turut hadir Kepala kantor Kemenag  Nagan Raya Samhudi, SSi, Kepala BPN Nagan Raya Shafwan SH Pl Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Farhad Lubis SH, Kasubbag TU Kemenag Tarmidhi SAg MA, Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Taufiq SPdI dan para Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Nagan Raya.

Samhudi SSi menyampaikan seluruh tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat untuk dapat diajukan sebanyak banyaknya ke kantor Pertanahan.

“Seluruh tanah wakaf yang belum ada sertifikat untuk dapat diajukan sebanyak banyaknya, setelah diajukan kemudian nantinya baru memperioritaskan mana yang layak dipercepat, sedang dan seterusnya untuk pembuatan sertifikat,” jelasnya.

Kakankemenag Samhudi meminta kepada kepala penyelenggara, yang sudah diusul pembuatan sertifikat dan belum siap sertifikat, apabila ada dokumen yang kurang lengkap untuk dapat dilengkapi.

“Yang sudah diusul fokus terlebih dahulu, filter kembali mana yang sudah lengkap dokumen dan yang belum, untuk yang belum lengkap dokumen agar segera melengkapi dokumen,” jelasnya.

“Bapak Penyelenggara, seminggu ke dapan yang sudah diusul sertifikat ke kantor BPN masih kurang dokumen untuk dapat disiapkan dokumen, jangka waktu seminggu sudah selesai,” harap Samhudi.

Samhudi menekankan seluruh tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat, baik yang berada dibawah kewenangan KUA maupun Madrasah untuk dapat di proses sertifikat segera.

Sementara Kepala BPN Nagan Raya Shafwan SH mengatakan semoga dengan adanya pertemuan ini dapat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf yang belum terselesaikan.

“Pertemuan ini semoga dapat mendorong bagaimana sertifikasi tanah wakaf terlaksana dengan baik,” imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, BPN Nagan Raya juga menyampaikan yang bahwa Kabupaten Nagan Raya untuk tahun 2023 ada program target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT), sebanyak 6.660 dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Sekarang kita lagi jalankan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023, untuk Kabupaten Nagan kita targetkan 6.660 bidang tanah tersertifikasi, untuk wilayahnya ada dalam kecamatan Beutong, Seunagan Timur dan Seunagan,” jelasnya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: