Bagikan Sertipikat Wakaf, Wamen ATR/BPN Sebut Kepemilikan Sertipikat Bisa Lindungi Aset Wakaf

Bagikan Sertipikat Wakaf, Wamen ATR/BPN Sebut Kepemilikan Sertipikat Bisa Lindungi Aset Wakaf

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendistribusikan puluhan sertifikat tanah wakaf saat mengunjungi Kota Surabay

Wapres Paparkan Strategi Kembangkan Wakaf Produktif untuk Pemberdayaan Masyarakat
Materi Tanya Jawab Wakaf Seri 04 2024: Akselerasi Penguatan Wakaf Nasional
Ketua BWI Jelaskan Potensi Wakaf Dalam Pembukaan Rakornas

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendistribusikan puluhan sertifikat tanah wakaf saat mengunjungi Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/11/2023). Di Kantor Pertanahan Surabaya 2, terdapat 30 sertifikat tanah wakaf yang didistribusikan oleh Raja Antoni.

Sertifikat tersebut terdiri dari 21 milik perkumpulan Nahdlatul Ulama, 4 sertipikat milik Persyarikatan Muhammadiyah salah satunya taman kanak-kanak, 2 sertifikat milik Yayasan Pendidikan serta 3 sertifikat milik warga.

Wakil Menteri ATR/BPN menjelaskan kepemilikan sertipikat tanah akan melindungi aset yang dimiliki oleh umat sehingga tidak akan terjadi masalah di kemudian hari seperti sengketa tanah.

Hal tersebut menurut Raja Antoni karena sertifikat merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.

“Insya Allah besok, lusa, dan seterusnya tidak akan terjadi masalah atas tanah-tanah umat. Sertifikat ini akan sah diakui oleh negara,” kata Wamen ATR.

Raja Antoni menceritakan, ia kerapkali mendapat aduan dari masyarakat mengenai sengketa tanah bukan hanya milik pribadi tetapi juga tanah rumah ibadah. Baginya, sertifikat tersebut menjadi bukti negara hadir melindungi umat.

“Jadi ke depan kamipun akan terus mensertifikasi tanah umat tanpa terkecuali sebagai cara untuk mewujudkan kehadiran negara untuk umat beragama,” sambungnya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: