Lembaga Wakaf dan Pertanahan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LWP PWNU) DKI Jakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta meluncurkan program Pojok Wakaf Uang Calon Pengantin (Kantin) KUA di Jakarta, Senin (20/11/2023). LWP NU akan menyampaikan laporan setiap tiga bulan sekali ke wakif, KUA dan Kabid Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag DKI Jakarta.
Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan PWNU DKI Jakarta, KH Susono Yusuf mengatakan, program pojok wakaf uang calon pengantin KUA sifatnya tidak memaksa. Tapi menganjurkan calon pengantin berwakaf uang secara ikhlas yang besarnya tidak ditentukan atau seikhlasnya calon pengantin.
“Jadi program Pojok Kantin KUA dimaksudkan sebagai bagian dari pengembangan gerakan nasional wakaf uang yang misi utamanya untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat Islam DKI Jakarta, khususnya para calon pengantin baru, agar mau berwakaf uang sebelum melangsungkan pernikahannya sebagai wujud kepedulian sosial,” kata Kiai Susono saat peluncuran Pojok Wakaf Uang Calon Pengantin KUA di Jakarta, Senin (20/11/2023)
Kiai Susono menjelaskan, melalui program Pojok Kantin KUA diharapkan dapat meningkatnya kesadaran dan kecintaan masyarakat DKI Jakarta terhadap wakaf uang. Sehingga mereka mau berwakaf uang untuk mendorong meningkatnya penerimaan wakaf uang di DKI Jakarta yang dapat dikelola secara produktif. Kemudian hasil atau manfaat wakaf uang tersebut disalurkan kepada mauquf ‘alaih dan program pemberdayaan ekonomi umat.
Kiai Susono menyampaikan, dengan adanya program Pojok Kantin KUA, setiap pasangan calon pengantin diedukasi dan dianjurkan oleh Kepala KUA untuk berwakaf uang sesaat sebelum prosesi akad nikah dimulai. Calon pengantin yang akan berwakaf uang didahului dengan niat berwakaf, dapat dipandu oleh Kepala KUA.
“Calon pengantin yang berwakaf uang langsung ditransfer ke rekening LKS PWU atas nama Pengurus Wilayah Lembaga Wakaf dan Pertanahan PWNU DKI Jakarta,” ujar Kiai Susono.
Ia menerangkan, penerimaan wakaf uang calon pengantin akan dikelola secara produktif, seperti antara lain diinvestasikan pada Cash Wakaf Link Sukuk (CWLS), dimana imbal hasilnya disalurkan kepada mauquf ‘alaih.
“Seluruh proses kinerja wakaf produktif ini dilaporkan secara transparan dan akuntabel kepada mitra kerja terkait,” jelas Kiai Susono.
Ia menerangkan, misalnya ada 100 calon pengantin yang menikah di KUA dalam dua bulan. Bisa dibayangkan berapa banyak calon pengantin yang menikah dan berwakaf di KUA se-DKI Jakarta dalam waktu dua bulan atau satu tahun.
“Jumlah wakaf dari calon pengantin, jumlahnya seikhlasnya mereka, dan wakaf uang dari calon pengantin orientasinya harus kepada wakaf produktif,” kata Kiai Susono.