Green Wakaf Solusi Pembangunan Ekonomi Indonesia

Green Wakaf Solusi Pembangunan Ekonomi Indonesia

Penulis: Ade Nurhidayah Bachelor of Economics Education - State University of Jakarta, Certified of Associate Wealth Planner, Contributing Author of

Kisah 5 Tahun Wakaf Salman Tebar Manfaat Wakaf
Pengurus BWI Kota Balikpapan Periode 2021-2024 Dikukuhkan
Materi WCP Seri #3 2021

Penulis: Ade Nurhidayah
Bachelor of Economics Education – State University of Jakarta, Certified of Associate Wealth Planner, Contributing Author of Anthology Book

Degradasi lingkungan dan lahan, diikuti dengan krisis iklim yang kian terjadi dibeberapa wilayah di dunia, termasuk juga di Indonesia.  Berdasarkan informasi parameter iklim yang dirilis Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), anomali suhu rata-rata di bulan September lalu merupakan nilai anomali tertinggi ke-4 sepanjang periode pengamatan sejak 1981. Peristiwa El Nino yang masih terjadi sampai saat ini berdampak pada produksi hasil tani, sehingga inipun berdampak pada kondisi inflasi.

Per Oktober 2023 tingkat inflasi mencapai 2,56%, meningkat 0,28 bps dibandingkan sebelumnya. Meski begitu, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi di 2023 ini tetap kuat, didukung oleh perbaikan permintaan domestik dan peningkatan kinerja ekspor.  Sama halnya dengan pembangunan ekonomi yang juga masih diusahakan dengan baik untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, melalui pembangunan infrastuktur, diversifikasi ekonomi, dan peningkatan sumber daya manusia.

Dalam upaya peningkatan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, perlu kita sadari bahwa wakaf dapat membantu pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab wakaf merupakan partisipasi sosial masyarakat yang dalam hal ini dapat membantu pemerintah misalnya saja dalam pengadaan fasilitas publik. Dalam wakaf, ada yang namanya wakaf produktif. Termasuk juga di dalamnya ialah green wakaf. Menjawab persoalan global hari ini, berkaitan dengan isu perubahan iklim dan ketersediaan energi. Green wakaf dinilai sebagai suatu hal yang penting dan fundamental. Bahkan green wakaf juga disebut-sebut sebagai pionir dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.  Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) melihat bahwa green wakaf dapat melahirkan inovasi, baik dalam aspek ekonomis maupun ekologis. Dengan kondisi Indonesia yang kurang lebih ada sekitar 50% tenaga kerja yang berada di sektor pertanian, peternakan, dan kehutanan, green wakaf ini menjadi peluang untuk menjadi renewable energy.

Keberadaan green wakaf saat ini masih memerlukan perhatian dan support masyarakat juga para stakeholder. Meski sudah ada beberapa program green wakaf, salah satunya ialah Tamanu yang telah dikembangkan oleh WaCIDS (Wakaf Center for Indonesian Development and Studies), dan telah diresmikan oleh Badan Wakaf Indonesia pada 2021 lalu sebagai program yang berkontribusi dalam menyelamatkan 14 juta lahan krisis di Indonesia.

Pohon tamannu ini mampu menghasilkan biji yang memiliki kandungan minyak 70-75 persen, yang dapat diolah menjadi beragam produk, mulai dari biofuel yang dapat menjadi bahan bakar alternatif BBM saat ini, hingga produk kesehatan dan kecantikan yang memiliki valuasi yang tinggi. Selain itu, tamannu juga dapat ditanam di atas lahan yang kering dan rusak, sehingga sangat cocok untuk proses reforestasi.

Pengembangan proyek dengan skema ini sejalan dengan green finance dan green economy, yang mana proyek ini menggunakan skema wakaf dalam pendanaannya. Kemudian jika terciptanya hutan wakaf tamanu dan tamanu green industry, dapat digunakan untuk meningkatkan ekonomi lokal sekaligus mengurangi bahaya kerusakan lingkungan (green economy).

Namun sangat disayangkan besarnya potensi Green Wakaf belum optimal jika ditinjau dari Indeks Literasi Wakaf Nasional 2021 dan Indeks Wakaf Nasional 2021, yang masih berada pada kategori rendah. Salah satunya disebabkan karena sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang Green Wakaf di Indonesia. Adanya regulasi tersebut bertujuan untuk memperkuat legalitas pengembangan Green Wakaf di Indonesia agar dapat berkembang secara optimal. Selanjutnya, untuk mendukung pengembangan Green Wakaf pemangku kepentingan (stakeholder) harus berperan aktif baik dari sisi regulator, praktisi, maupun akademisi untuk mendukung pengembangan Green Wakaf di Indonesia.

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: