BWI Lirik Wakaf Hak Kekayaan Intelektual

JAKARTA - Selama ini, banyak di antara kita hanya mengenal wakaf berupa benda tidak bergerak, seperti tanah. Kemudian kita mengenal wakaf uang. Saat i

Hindari Penyerobotan Tanah Wakaf, Kementrian ATR Sarankan Sertipikasi Aset Wakaf
Silaturahmi dengan Badan Wakaf Indonesia, Pengurus Daerah Kalimantan Selatan Minta Masukan
Ingin Lindungi Aset Wakaf, Kemenag Kebumen Akan Fasilitasi Sertifikasi 50 Bidang Tanah Wakaf

JAKARTA – Selama ini, banyak di antara kita hanya mengenal wakaf berupa benda tidak bergerak, seperti tanah. Kemudian kita mengenal wakaf uang. Saat ini, adalagi yang namanya wakaf hak kekayaan intelektual (haki). Wakaf haki artinya keuntungan yang diperoleh dari haki akan digunakan untuk kemaslahatan umat.

 

 

Bentuk wakaf inilah salah satu yang coba disosialisasikan oleh Badan Wakaf Indonesia. “Di samping wakaf tanah dan uang, BWI juga akan menggalakkan wakaf hak kekayaan intelektual,” kata Ahmad Djunaidi, Direktur Eksekutif BWI, Rabu (8/5/2013).

 

 

Sebagai contoh, seseorang mewakafkan hak kekayaan intelektual dari sebuah buku yang ia tulis. Artinya, royalti dan segala bentuk keuntungan dari penerbitan buku dan/atau yang lainnya tidak diambil oleh sang penulis sebagai pemilik haki. Akan tetapi, penulis menyerahkan royalti dan keuntungan itu untuk kepentingan umum.

 

Editor: Nurkaib

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: