Mau Berwakaf Uang? Di Sini Tempatnya

Untuk mendapatkan pahala yang terus mengalir melalui wakaf, umat Islam kini tidak harus menunggu mempunyai tanah yang harganya minimal ratusan juta. Dengan modal hanya Rp1 juta atau kurang, umat Islam sudah bisa melakukan wakaf.

 

 

Ya, kini ada yang namanya wakaf uang. Dana yang terkumpul dari wakaf uang akan dipergunakan untuk membeli atau membangun benda wakaf. Lalu dari benda wakaf itulah diharapkan ada banyak keuntungan yang bisa digunakan untuk kepentingan umat Islam.

 

 

Saat ini ada enam lembaga yang ditunjuk untuk menjadi pengelola atau nazhir wakaf uang. Lembaga-lembaga itu ialah BWI, Yayasan Haji Sepanjang Hayat IPHI, Baitul Maal Muamalat, Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung, Nahdlatul Ulama, dan Yayasan Wakaf Pondok Indah. Selanjutnya, kata Ahmad Djunaidi, Direktur Eksekutif BWI, Rabu (8/5/2013), akan segera menyusul nazhir wakaf uang lainnya, terutama dari ormas Islam.

 

Untuk berwakaf uang, umat Islam cukup datang ke salah satu kantor cabang atau kantor cabang pembantu dari salah satu lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) berikut: Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank DKI Syariah, Bank BTN Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank Jogya Syariah, BPD Kalbar Syariah, BPD Kalteng Syariah, BPD Kepri Riau Syariah, BPD Jatim Syariah, dan BPD Sumut Syariah.

 

Editor: Nurkaib

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *