Pemerintah melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus mengupayakan transformasi pengelolaan wakaf di tanah air sebagai instrumen potensial untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan wakaf yang lebih produktif dan mendukung pemberdayaan masyarakat.
“Pertama, dorong transformasi pengembangan wakaf ke arah wakaf sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional,” papar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia (Rakornas BWI), di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin malam (04/12/2023).
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya membentuk ekosistem perwakafan nasional yang kian sehat, profesional, dan akuntabel sekaligus akan makin meningkatkan kepercayaan wakif dan masyarakat luas.
Terkait hal ini, Wapres mendorong Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) agar terus bersinergi dengan Kementerian Agama, BWI, dan seluruh pemangku kepentingan, terutama agar Peta Jalan Wakaf Nasional 2024–2029 dapat diadopsi sebagai rujukan dan ditindaklanjuti dengan program quick wins untuk jangka pendek hingga menengah.
“Saya minta KDEKS yang telah terbentuk di 24 provinsi agar dilibatkan dalam sinergi dengan BWI Provinsi dan Kanwil Kementerian Agama, sehingga proses ini dapat terakselerasi dan lebih masif. Begitu pula sinergi dengan penegak hukum dalam penyelesaian sengketa hukum perwakafan perlu ditingkatkan,” sebutnya.
Selanjutnya langkah kedua, Wapres meminta Menteri Agama untuk memprakarsai revisi Undang-Undang (UU) Wakaf guna mendukung terwujudnya transformasi perwakafan nasional.
“Penguatan dan harmonisasi regulasi wakaf nasional juga teramat penting guna mendukung pembangunan ekosistem digital wakaf yang solid dan mengoptimalkan sinergi pemberdayaan wakaf antarlembaga,” tegasnya.
Ketiga, kata Wapres, intensifkan dan ekstensifkan penghimpunan wakaf uang, termasuk investasi sosial melalui sukuk wakaf yang turut bermanfaat untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, penghimpunan wakaf uang dapat menyasar sektor-sektor potensial, seperti kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.
“Di samping itu, giatkan upaya peningkatan kompetensi pengelola wakaf dan masifkan peningkatan literasi masyarakat luas, dengan melibatkan semua unsur pemangku kepentingan,” imbuh Wapres.
Menutup arahannya, Wapres berharap, forum ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendiskusikan terobosan-terobosan demi pengelolaan wakaf yang modern dan produktif.
“Semoga Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia ini akan menghasilkan rekomendasi pengelolaan wakaf serta penguatan ekosistem wakaf yang lebih profesional dan modern, serta semakin berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh mengingatkan tantangan BWI ke depan. Salah satu tantangan yang diungkapkannya adalah mengejar ketertinggalan, tidak hanya jumlah aset wakaf, tetapi juga aspek kelembagaan dan inovasi instrumen wakaf. Di samping itu, masih ada pekerjaan rumah untuk melanjutkan proses sertifikasi tanah wakaf, yaitu sebanyak 204.001 tanah wakaf belum tersertifikasi.
“Berlanjutnya proses sertifikasi kompetensi nadzir dan stakeholders perwakafan, dan Amandemen Undang-Undang (UU) Wakaf guna mengakomodir aspek digitalisasi, pemberdayaan wakaf, serta fondasi kelembagaan BWI pusat dan BWI daerah, ini juga menjadi tantangan,” ujar M. Nuh.