Definisi Wakaf Produktif

Pemberdayaan tanah wakaf menjadi wakaf yang produktif dimulai dengan pembiayaan tanah wakaf. Banyaknya tanah wakaf yang tidak dapat diberdayakan secara produktif diakibatkan oleh ketiadaan dana untuk memberdayakan atau mengelola tanah wakaf tersebut.

Pembiayaan menjadi faktor penting dalam pemberdayaan tanah wakaf agar menjadi wakaf yang produktif. Menurut Mondzer Qahf, para ulama terdahulu telah memikirkan model-model pembiayaan wakaf tanah. Hal ini menunjukkan bahwa pembiayaan merupakan hal penting yang harus dipikirkan nazhir sebelum melakukan pengelolaan dan pengembangan aset wakaf (Mondzer Qahf: Al-Waqf Al-Islamy).

Pada masa sekarang, model-model pembiayaan bertambah banyak, seiring dengan kemunculan lembaga keuangan Islam, sehingga memungkinkan nazir untuk mengadakan kerja sama dengan lembaga keuangan Islam dalam pembiayaan tanah wakaf, atau dengan menggalang dana dari masyarakat atau publik, dengan model wakaf uang, wakaf saham atau wakaf amal kolektif.

Mondzer Qahf menyebutkan beberapa model pembiayaan wakaf yang dipraktikkan oleh ulama terdahulu, dan menyebutnya sebagai model pembiayaan tradisional, yaitu penambahan wakaf lama dengan wakaf baru, al-iqtiradh (peminjaman), ibdal dan istibdal (penukaran), hukr (sewa berjangka panjang dengan lump sum pembayaran di muka yang besar), al-ijaratain (penyewaan dengan dua kali pembayaran) (Mondzer Qahf).

Model pembiayaan wakaf tanah apabila ditarik garis besarnya tidak terlepas dari tiga prinsip pembiayaan Islam, yaitu prinsip bagi hasil/risiko (musyarakah), prinsip jual beli (ba’i) dan prinsip sewa (ijarah) (Kemenag RI, 2006).

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *