BWI Jadi Mitra Kerja Komisi VIII DPR RI

JAKARTA - Setelah enam tahun berdiri, Badan Wakaf Indonesia (BWI) akhirnya ditetapkan sebagai mitra kerja Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republi

Mengenal Tugas dan Fungsi Badan Wakaf Indonesia
Badan Wakaf Indonesia Prov. Jawa Barat Periode Tahun 2020-2023 Resmi Dilantik
Wakaf Produktif Harus Dikelola Secara Akuntabel


JAKARTA – Setelah enam tahun berdiri, Badan Wakaf Indonesia (BWI) akhirnya ditetapkan sebagai mitra kerja Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI Masa Sidang IV 2012-2013 pada Selasa (11/6/2013) menetapkan secara mufakat BWI menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI.


“Selaku pimpinan Dewan, saya tanyakan, apakah penetapan Badan Wakaf Indonesia sebagai mitra kerja Komisi VIII DPR RI dapat disetujui?” tanya Ketua DPR Marzuki Ali kepada peserta Sidang Paripurna. Semua peserta Sidang pun menyetujui dan Ketua DPR segera mengetuk palu pengesahan.


Menanggapi penetapan ini, Direktur Eksekutif BWI Achmad Djunaidi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota Dewan, khususnya Komisi VIII DPR RI, atas kepercayaan yang diberikan kepada BWI.


Djunaidi berharap, “Penetapan ini akan memperkuat kelembagaan BWI sehingga BWI bisa mengembangkan perwakafan di Indonesia, dari wakaf konsumtif menjadi wakaf produktif, secara optimal,” ujarnya seusai rapat koordinasi membahas status wakaf tanah masjid dengan Dewan Masjid Indonesia, MUI, dan beberapa lembaga lain di kantor BWI, Selasa (11/6/2013).


Editor: Nurkaib

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: