Perkembangan Wakaf ke Arah Wakaf Produktif Keuangan Syariah

UU P2SK Disahkan, Potensi Bank Syariah Kelola Dana Wakaf Sangat Besar

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai lembaga non struktural pemerintah mendapat amanah untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Pengembangan dana sosial syariah, bersama dengan pengembangan jasa keuangan syariah, merupakan elemen penting dalam menguatkan penumbuhan industri halal dan bisnis syariah nasional yang perlu saling terintegrasi dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Wakaf sebagai bagian dana sosial syariah termasuk sektor yang menjadi fokus program kerja prioritas KNEKS.

Pengembangan sektor wakaf memiliki posisi strategis sehubungan keunikan fungsinya dalam mendukung perekonomian nasional. Meski masih dominan bersifat sosial dalam bentuk sarana masjid/mushola, pesantren/sekolah dan makam, wakaf hari ini telah mulai bergeser kepada bentukbentuk pengelolaan yang bersifat produktif dan investatif.

Aset produktif yang mulai berdiri antara lain rumah sakit, klinik, rumah makan, perkebunan, pertanian, dan lainnya. Dalam bentuk investasi, kini kita mengenal Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS), Cash Wakaf Linked Deposit (CWLD), Reksadana Wakaf, Wakaf Saham, Wakaf Manfaat Asuransi, dan lainnya.

Skema-skema pembiayaan wakaf produktif juga sudah mulai diperkenalkan dan diregulasi, seperti Sukuk Linked Wakaf dan Securities Crowd Funding Syariah untuk proyek wakaf di bawah 10 milyar rupiah. Stakeholder wakaf pun semakin meluas.

Kementerian Agama, BWI dan Kementerian ATR/BPN, Nazhir dan Asosiasi Nazhir, kini mendapat dukungan dari Kementerian Keuangan, DEKS Bank Indonesia, OJK, BP Tapera, Kementerian PUPR, Bursa Efek Indonesia, industri keuangan syariah, dan lainnya.

Perkembangan wakaf hari ini merupakan satu milestone yang sangat positif dalam ikhtiar kita bersama dalam meningkatkan kontribusi wakaf terhadap perekonomian. Wakaf yang bersifat produktif, akan mendukung pemberdayaan masyarakat, penyerapan lapangan kerja, efisiensi investasi infrastruktur dan sarana produksi masyarakat.

 

Wakaf yang dikelola dalam produk keuangan syariah, akan berkontribusi dalam mendukung pendanaan pembangunan dan pendalaman keuangan syariah. Hasil dari pengelolaan wakaf selanjutnya menjadi sumber pendanaan sosial yang berkelanjutan untuk beragam program sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi mikro, lingkungan bagi penerima manfaat yang membutuhkan.

 

Dengan demikian, secara tidak langsung Wakaf telah berkontribusi dalam peningkatan elemen Investasi dan Konsumsi dalam Produk Domestik Bruto Nasional.

Penulis : Dr. Ahmad Juwaini Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS dalam Sambutan Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts