Berdasarkan data SIWAK Kemenag, sebagian besar penggunaan tanah wakaf adalah untuk masjid dan musala, dilanjutkan dengan Sekolah. Jumlah tanah wakaf yang tersebar di berbagai lokasi termasuk lokasi strategis menjadi potensi pengembangan aset wakaf. Potensi wakaf uang mencapai 180 triliun namun realisasi penghimpunan wakaf uang hingga 2022 kurang dari 1 persen sehingga perlu dilakukan pengembangan produk wakaf.
Cash Waqf Linked Deposit ataudisingkat CWLD menggunakan instrumen deposito sebagai wakaf uang temporer dimana bagi hasilnya dapat langsung dimanfaatkan kepada mauquf alaih (penerima manfaat). Dalam CWLD terdapat beberapa fitur diantaranya nilai deposito sama dengan nilai yang diwakafkan, minimal deposito dan jangka waktu masing-masing sebesar 1 juta dan 1 tahun, deposito dicairkan sesuai jangka waktu wakaf, dan bagi hasil ditransfer ke rekening nazhir untuk mauquf alaih.
Keunggulan dari CWLD dari sisi LKSPWU dapat dilihat dari potensi DPK atas deposito wakaf dan potensi DPK pengendapan dana dari nazhir, potensi pendapatan dari sisi pembiayaan dengan close-loop, meningkatkan reputasi Bank Syariah terkait pelaksanaan fungsi sosial, pemberdayaan omunitas dan keuangan berkelanjutan, serta potensi nasabah baru bagi Bank Syariah. Dari sisi wakif/nasabah dalam CWLD akan mendapatkan SWU (sertifikat wakaf uang), AIW (akta ikrar wakaf) dan bilyet CWLD. Pokok deposito akan kembali setelah periode wakaf temporer berakhir. Nasabah ikut berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan sosial. Pengelolaan dana wakaf pada kegiatan/aktivitas perbankan syariah. Sedangkan bagi nazhir sendiri akan memberikan kemudahan dalam pemasaran dengan memanfaatkan layanan digital LKSPWU, dana wakaf dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) jika dana wakaf memenuhi ketentuan di bawah 2 Miliar rupiah, mendapatkan manfaat atas aset setelah proyek selesai, dan nilai manfaat untuk mauquf alaih lebih optimal, serta kemudahan dalam penyaluran nilai manfaat.
Ilustrasi CWLD melalui kerja sama nazhir wakaf tanah dan nazhir wakaf uang dalam pembangunan gedung rumah sakit atau sekolah di atas tanah wakaf. Nazhir mempunyai tanah wakaf yang akan dikembangkan dengan pembangunan gedung untuk tujuan komersial, misalnya gedung sekolah atau rumah sakit. Lalu, Nazhir tanah wakaf tersebut dapat bekerja sama dengan Nazhir wakaf uang untuk penghimpunan dana CWLD. Nazhir kerja sama dengan Bank syariah sebagai LKSPWU menyusun program wakaf uang untuk pembangunan gedung tersebut termasuk pembiayaan yang diperlukan.
Sumber: Buku Peta Jalan Wakaf Nasional 2024