BWI Sumatera Utara Gelar Sosialisasi Pengelolaan Wakaf Uang

MEDAN – Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara akan mengadakan kegiatan sosialisasi pengelolaan wakaf uang pada hari Jumat (2

Gowa Berhasil Sertifikasi Lahan Wakaf di 519 Lokasi
Bolehkah Kita Mengganti Aset Wakaf?
Menag Minta Dirjen Bimas Islam Pelajari Wakaf


MEDAN – Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Utara akan mengadakan kegiatan sosialisasi pengelolaan wakaf uang pada hari Jumat (21/6/2013) di Aula Bank Sumut, Medan. Rencananya, kegiatan tersebut  akan dibuka oleh Wakil Ketua BWI Mustafa Edwin Nasution.

Selain soal pengelolaan wakaf uang, kegiatan tersebut juga untuk mensosialisasikan sistem informasi di lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU). Kemudian akan dilaksanakan pula penandatangan nota kesepahaman antara Perwakilan BWI Provinsi Sumatera Utara dan Bank Sumut Syariah.

Perlu diketahui, sejauh ini sudah ada 13 LKS-PWU yang sudah bisa menerima pendaftaran wakaf uang dari masyarakat. Ketiga belas LKS-PWU tersebut adalah Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank DKI Syariah, Bank BTN Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank Jogya Syariah, BPD Kalbar Syariah, BPD Kalteng Syariah, BPD Kepri Riau Syariah, BPD Jatim Syariah, dan BPD Sumut Syariah.

Untuk mewakafkan uang, calon wakif hanya perlu datang ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu bank-bank tersebut. Di sana, ia tinggal menyetorkan uang yang hendak diwakafkan ke rekening salah satu nazhir yang diinginkannya, semisal Badan Wakaf Indonesia. Apabila setoran wakaf uangnya sebesar Rp1 juta atau lebih, ia akan menerima sertifikat wakaf uang dari pihak bank. (Nurkaib)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: