PADANG – Pemerintah Kota Payakumbuh dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat melaksanakan muzakarah dengan tema “Alih Fungsi Tanah Wakaf dalam Rangka Optimalisasi Pemanfaatannya Menurut Islam” di Labuh Basilang Payakumbuh, Kamis (27/6/2013).
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Payakumbuh, Benni Warlis, dalam acara tersebut mengatakan, topik yang diangkat dalam acara tukar pikiran itu sangat relevan dengan situasi dan kondisi Kota Payakumbuh saat ini.
Menurutnya, puluhan sekolah, mushala, dan masjid di Payakumbuh dibangun di atas tanah wakaf dari berbagai kaum. Sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku tentang aset daerah, tanah-tanah sekolah itu harus disertifikatkan.
“Namun, Pemkot terkendala melakukan sertifikasi tanah, karena alas haknya sulit didapatkan, karena digugat kaum pemilik tanah,” kata dia.
Bahkan, tambahnya, ada tanah wakaf yang diminta kembali pemiliknya untuk dijual, guna mendapatkan keuntungan lebih besar.
“Muzakarah ini diharapkan mampu melahirkan sebuah solusi, sesuai ajaran agama Islam, terhadap persoalan tanah wakaf dimaksud. Keputusan muzakarah itu pun, dapat menjadi fatwa ke tengah masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat nantinya,” kata dia.
Pembukaan Muzakarah itu, dihadari Kepala Kantor Kementerian Agama Payakumbuh, Salman, Ketua MUI Mismardi dan Kabag Kesra Setdako Payakumbuh Yonrefli. Puluhan tokoh agama dan pengurus MUI Payakumbuh yang hadir dalam acara tersebut terlibat diskusi untuk merumuskan sebuah keputusan tegas terhadap tanah wakaf. (antara/nurkaib