Dalam menghadapi berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang semakin kompleks di Indonesia, solusi berkelanjutan serta inklusif menjadi penting. Salah satu model yang memiliiki potensi besar dalam memberdayakan komunal masyarakat dan mempromosikan kesejahteraan jangka panjang adalah sistem wakaf.
Sociopreneur berbasis wakaf produktif hadir sebagai salah satu solusi untuk memaksimalkan nilai keadilan ekonomi masyarakat Indonesia. Konsepnya adalah di mana para sociopreneur tidak hanya fokus pada keuntungan, tapi juga bagaimana pemberdayaan sosialnya di tengah masyarakat.
Hal ini membuat prinsip wakaf tidak hanya melulu soal masjid dan tanah, tapi bisa lebih luas lagi sehingga masyarakat bisa merasakan dampak positifnya dalam jangka panjang. Wakaf pun dapat memainkan peran dalam memberdayakan sosial apabila dikelola menggunakan model wakaf investasi.
Model wakaf ini dilakukan dengan menjadikan aset wakaf bernilai ekonomi dan multinilai. Multinilai tidak hanya bernilai ibadah, namun juga bernilai sosial yang sangat berdampak positif bahkan masih dirasakan manfaat hingga puluhan tahun mendatang.
Konsep sociopreneur berbasis wakaf produktif juga sudah dicontohkan oleh para sahabat-sahabat Nabi Muhammad dalam mengoptimalkan kebermanfaatan aset. Hal itu terlihat dari bagaimana Khalifah Utsman r.a menyumbangkan rumahnya untuk keperluan air masyarakat.
Tak hanya itu, ada pula Talha yang mendonasikan kebun tehnya dan Umar Bin Khattab yang mendonasikan tanah di Khaybar yang didedikasikan hasil panennya untuk tujuan amal.