Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya sesuai UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Nazhir memiliki peran penting dalam pengelolaan harta benda wakaf, berikut beberapa perannya:
- Nazhir (perseorangan atau institusi) mempunyai peran penting dalam menerapkan etika Islam secara kontinyu agar iklim perwakafan di Indonesia bisa berjalan dengan baik yang tujuan akhirnya adalah peningkatan pembangunan ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
- Nazhir diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat secara umum dalam kaitannya dengan kepatuhan menjalankan peraturan perundangundangan yang terkait dengan wakaf. Lebih jauh lagi, kepatuhan juga diarahkan kepada ajaran agama Islam itu sendiri.
- Nazhir diharapkan menggunakan pedoman tata kelola wakaf beserta sistem-sistem terkait secara konsisten. Nazhir juga harus mengevaluasi pedoman tata kelola wakaf secara berkala untuk menjamin kualitas peraturan tersebut.
- Nazhir diharapkan menjadi contoh profesionalisme dalam suatu institusi yang nonprofit sehingga jauh dari kemungkinan adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
- Secara reguler, Nazhir diharapkan untuk selalu meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan wakaf, baik nonproduktif maupun produktif, mengikuti perkembangan ekonomi, keuangan dan bisnis yang sangat dinamis, cepat dan modern.