Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf telah mengamanahkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk melakukan pengelolaan dan pengembangan wakaf di Indonesia. Kehadiran BWI tidak ditujukan untuk mengambil alih aset-aset wakaf yang telah dikelola oleh para nazhir, melainkan sebuah lembaga yang memiliki peranan penting, yaitu membina nazhir-nazhir wakaf dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan infrastruktur. Sehingga pengelolaan wakaf menjadi lebih produktif dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat. Lebih utama, tugas dan wewenang BWI berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004, yaitu:

1) Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;

2) Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;

3) Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf;

4) Memberhentikan dan mengganti nazhir;

5) Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;

6) Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *