MUI Sumut Luncurkan Gerakan Wakaf Produktif Perkebunan Sawit

MEDAN — Yayasan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara bekerja sama dengan PT Bank Muamalat Indonesia meluncurkan Gerakan Wakaf

Gelar WGTC Ke-13, BWI Kerjasama Dengan USU Dalam Pengembangan Wakaf di Kampus
Yuk Kita Simak! Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota BWI Periode 2024-2027
Model Pemberdayaan Daerah Wisata Dengan Dana Wakaf

MEDAN — Yayasan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara bekerja sama dengan PT Bank Muamalat Indonesia meluncurkan Gerakan Wakaf Produktif Perkebunan Sawit, Jumat (5/7/2013). Acara tersebut digelar di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara di Jalan Sudirman Nomor 41, Medan.


Peluncuran yang dibarengi dengan pencananganan Muzakarah Bulanan Ulama Dan Umara dihadiri Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua MUI Sumut Abdullahsyah, Wakil Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumut Panusunan Pasaribu, Ketua MUI Medan M. Hatta, Pimpinan Bank Muamalat Bambang Kusnadi, para ulama, pimpinan SKPD, dan undangan.



Proyek wakaf perkebunan sawit ditargetkan akan mencapai luas 300-1.000 hektare. Untuk mewujudkannya, Bank Muamalat akan menjadi penghimpun dana wakaf masyarakat baik secara tunai maupun cicilan.


Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumut berikrar mewakafkan kebun 2 hektare tanah untuk dikelola  Yayasan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia Sumut. “Mari kita berikrar mewakafkan diri kita dan sebagian harta kita untuk kemaslahatan umat,” kata Gatot. Ia juga mengajak seluruh umat  untuk berwakaf sebagai awal kebangkitan Sumatera Utara.


Ketua MUI Sumut Abdullahsyah mengatakan, Lembaga Wakaf MUI Sumut dibentuk untuk mengelola harta wakaf secara produktif agar hasilnya bisa digunakan untuk membantu gerakan dakwah, kaum fakir misikin, dan lain sebagainya. “Yayasan badan wakaf ini demi meningkatkan kualitas umat Islam, agar jangan selalu tangan di bawah. Minimal tangan sejajar atau kalau bisa tangan di atas,” ujar Abdullahsyah.


Saat ini, menurutnya, sudah ada 30 hektare tanah yang menjadi wakaf dan masing-masing pengurus MUI yang jumlahnya 21 orang juga sudah berikrar mewakafkan 1 ha per orang. Bagi masyarakat yang hendak berwakaf uang untuk proyek wakaf tersebut, lanjutnya, Bank Muamalat siap menerima. (medanbisnis/nurkaib)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: