Kabupaten Seluma Data Ulang Tanah Wakaf

  SELUMA – Dalam rangka validasi dan pemetaan tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Bengkulu, melaksanakan kegiatan “Penda

Wakil Presiden Sebut Wakaf Uang Rp 2,361 Triliun dan Tanah Wakaf 57.263 Hektare
IPHI Wajibkan Pengurus Daerah Miliki Kondotel GWMH
BWI Buka Perwakilan di Jawa Timur

 

SELUMA – Dalam rangka validasi dan pemetaan tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Bengkulu, melaksanakan kegiatan “Pendataan Tanah Wakaf Tahun 2013” mulai tanggal 8 hingga 9 Juli 2013.

 

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma, Aidi Muksin, menyatakan bahwa lembaganya telah membentuk tim yang terdiri atas 5 orang untuk pendataan tanah wakaf tahun 2013. Tim ini, jelasnya, bertugas mendata tanah wakaf di seluruh kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Seluma, khususnya tanah-tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat wakaf.

 

 

Aidi menambahkan, tim juga bertugas memeriksa data tanah wakaf dan kelengkapan surat-suratnya. Selanjutnya tanah-tanah itu akan diusulkan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seluma untuk diterbitkan sertifikat tanah wakafnya.

 

“Tanah Wakaf di Indonesia mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengamanan . Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama berkewajiban mengelola data wakaf secara akurat dan kredibel sehingga memudahkan informasi secara terukur dan terencana mengenai pemanfaatan tanah wakaf tersebut,” tandasnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya tim pendataan tanah wakaf, khususnya di Kabupaten Seluma, ialah agar status tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan begitu, diharapkan tanah-tanah wakaf akan aman dari sengketa.

 

“Mudah-mudahan dengan dilaksanakan pendataan tanah wakaf di Kabupaten Seluma tahun 2013 akan didapatkan data tanah wakaf yang akurat dan valid,” pungkasnya (kemenag/nurkaib)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: