BWI Undang Perwakilan BWI Tangsel untuk Dalami Permasalahan Pergantian Nazhir

BWI Undang Perwakilan BWI Tangsel  untuk Dalami Permasalahan Pergantian Nazhir

Dalam rangka mencari solusi permasalahan pergantian nazhir wakaf makam guru Isa, Badan Wakaf Indonesia  mengundang Perwakilan BWI Tangsel  ke Kantor B

Istibdal Wakaf: Ketentuan Hukum dan Modelnya
Penghargaan Perdana! RS Mata Berbasis Wakaf di Indonesia oleh BWI Serta Baksos Operasi Katarak Gratis
Wakaf Bisa Bermanfaat di Tengah Pandemi Corona

Dalam rangka mencari solusi permasalahan pergantian nazhir wakaf makam guru Isa, Badan Wakaf Indonesia  mengundang Perwakilan BWI Tangsel  ke Kantor Badan Wakaf Indonesia, Jakarta pada Rabu (10/11/2024).

Dalam kesempatan itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) diwakili langsung oleh Ketua Divisi Hukum BWI Dendi Zuhairil Finsa, SH., M.H beserta jajarannya mendalami informasi terkait perkara Wakaf Makam Guru Isa dan sebagai tindak lanjut dalam mendengarkan klarifikasi terkait surat keberatan administratif yang masuk ke BWI.

“Tim Div Hukum menggali Informasi yang mendalam terkait Nazir di pemakaman Guru Isa, sebagai bagian dari tugas untuk mengamankan harta benda wakaf” kata, Ketua Divisi Hukum dan Pengamanan Aset BWI, Dendi Zuhairil Finsa, SH., M.H.

Sebelumnya, Perwakilan Kota Tangsel, telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pergantian nazir Makam Guru Isa sesuai dengan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Serpong Utara nomor 45/Kua.28.05/W.5/04/2024 perihal pergantian Nazir.

Hadir dalam pertemuan ini, sekretaris BWI, H. Anas Nasikhin, tim div. Hukum dan Pengamanan Aset BWI, Dendy Zuhairil Finsa, S.H., M.H. dan Aripudin, S.H., M.H., Ketua BWI Perwakilan Kota Tangsel, Ahmad Nurhakim, dan utusan lainnya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: