Anggota BWI Sampaikan Tugas dan Fungsi Nazhir Saat Pelantikan Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Cirebon

Anggota BWI Sampaikan Tugas dan Fungsi Nazhir Saat Pelantikan Pengurus Perwakilan BWI Kabupaten Cirebon

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi., M.Ag mengukuhkan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) kabupaten Cirebon masa jabatan Tahun 2022-202

BWI dan Komisi 8 Sepakat Peningkatan Literasi Sampai Anggaran
Syarat Menjadi Nazhir Wakaf
Membangun Perwakafan Negeri Dengan Nazhir Muda

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi., M.Ag mengukuhkan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) kabupaten Cirebon masa jabatan Tahun 2022-2025 pada Kamis (31/01/2022) di Pendopo Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Cirebon memberikan apresiasi dan menyambut baik pelantikan pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) kabupaten Cirebon masa jabatan Tahun 2022-2025.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon memenaruh harapan besar kepada Pengurus BWI Kabupaten Cirebon.

H. Imron Rosyadi., M.Ag lebih lanjut mengatakan bahwa Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) kabupaten Cirebon agar berperan lebih banyak untuk terlibat dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan beberapa permasalahan perwakafan di Kabupaten Cirebon.

Ia menambahkan, potensi wakaf yang sangat besar di Kabupaten Cirebon agar mampu dioptimalkan untuk menjawab beberapa permasalahan pendidikan dan keagamaan di Kabupaten Cirebon.
“Wakaf di Cirebon punya potensi besar dan bisa dioptimalkan membantu permasalahan pendidikan dan keagamaan,” kata Imron Rosyadi, Kamis (31/03/2022).

Ditempat yang sama, Anggota Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dr. H. Tatang Astaruddin., S.H., M.Si dalam sambutannya menjelaskan tentang fungsi, tugas, dan kewenangan BWI perwakilan, terutama dalam pembinaan Nazhir dan perlindungan aset wakaf. Pembinaan Nazhir diorientasikan pada upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi nazhir dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf secara produktif dan profesional. Upaya perlindungan aset wakaf harus dimulai dari penataan dan penertiban administrasi perwakafan hingga pengawalan dan pengkajian secara cermat jika terjadi ruislagh aset wakaf.

“BWI perwakilan mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan dalam melakukan pembinaan Nazhir dan perlindungan aset wakaf di Kabupaten Cirebon,” Ujar Tatang Astaruddin.
Acara pelantikan dan pengukuhan dihadiri oleh Dr. H. Tatang Astarudin., S.H., M.Si yang mewakili Ketua BWI, Ketua BWI Perwakilan Jawa Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, Kabag Kesra Setda Kabupaten Cirebon, dan undangan lainnya dari unsur ulama dan tokoh masyarakat.

Pengurus BWI Perwakilan Kabupaten Cirebon Masa Jabatan Tahun 2022-2025 dipimpin oleh Dr. KH. Mukhlisin Muzarie., M.Ag sebagai Ketua Badan Pelaksana dan H. Saefuddin Jazuli., M.Si. sebagai sekretaris. Sementara Ketua Dewan Pertimbangan dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Cirebon, Drs. H. Imron Rosadi., M.Ag.

Reporter : Lisna Siti
Editor      : Taufiq

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: