Bank Syariah Bukopin Semarang Terima Wakaf Uang

  SEMARANG - Masyarakat Semarang dan sekitarnya yang sejak lama berangan-angan ingin mewakafkan sejumlah harta, kini dapat menyalurkannya melalui Kant

Supaya Terserap Dunia Kerja, Pengamat Sarankan Prodi Zakat Wakaf Lakukan Penyesuaian Kemampuan Kelola Wakaf
Lakukan Kunjungan ke Dirzawa, BWI Dan Kemenag Bahas Percepatan Program Wakaf Uang
Materi Tanya Jawab Wakaf Uang dan Cash Waqf Linked Sukuk

 

SEMARANG – Masyarakat Semarang dan sekitarnya yang sejak lama berangan-angan ingin mewakafkan sejumlah harta, kini dapat menyalurkannya melalui Kantor Cabang Bank Syariah Bukopin (BSB) Semarang.

 

Lewat produk yang diluncurkan BSB, masyarakat dapat berwakaf tanpa harus menanti kaya. Berapa pun nominalnya, perbuatan hukum seseorang guna memisahkan atau menyerahkan sebagian uang pribadi untuk dimanfaatkan bagi kemaslahatan umat akan dilayani.

 

Kepala Cabang BSB Semarang, Bobby Aswar, mengatakan, dana yang diwakafkan oleh masyarakat dijamin tidak akan berkurang sepeser pun. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar wakaf, yaitu harta yang diwakafkan tidak boleh habis atau berkurang.

 

“Kami jamin aman. Bahkan, dana akan berkembang menjadi produk investasi yang bermanfaat,” tegasnya, belum lama ini.

 

Hasil wakaf yang disetorkan melalui BSB Semarang, lanjutnya, bakal dimanfaatkan guna peningkatan prasarana ibadah, sosial, dan kepentingan lainnya.

 

“Apabila pewakaf berkeinginan memiliki sertifikat wakaf uang, BSB siap menyediakan,” ucap Bobby.

 

Untuk mendapatkan sertifikat wakaf uang, setoran minimalnya Rp1 juta. Program ini berlaku nasional.

 

Untuk melalukan wakaf uang, “Cukup datang ke kantor cabang, mengisi formulir, dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku,” papar Evi Yulia Kurnaiwati, Corporate Secretary BSB.

 

Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Menurut ketentuan undang-undang, wakaf uang hanya bisa disalurkan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). LKS-PWU ditunjuk oleh Menteri Agama atas dasar saran dan pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia.

 

Selain melalui BSB, calon wakif bisa mewakafkan uangnya melalui Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat, BTN Syariah, Bank Mega Syariah, dan Bank DKI Syariah. (tribunnews/nurkaib)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: