Badan Wakaf Indonesia (BWI) menerima audiensi dari Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Prof. Dr. Zainulbahar Noor, tentang ide pembentukan Bank Wakaf, di kantor BWI, Selasa, (06/08/2024).
Dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Pengembangan Strategis dan Transformasi Digital (PSTD) BWI Arief Rohman Yulianto menyebut agenda ini merupakan langkah Feasibility Study dalam menyambut Asta cita 3 Proker ke 15 tentang Rencana Pendirian Bank Wakaf dari Pasangan terpilih 02 (Prabowo-Gibran).
Dalam kesempatan ini, Prof. Dr. Zainul Bahar Noor menyampaikan pembentukan Bank Wakaf dapat dilakukan dengan beberapa concern yang dapat dilihat. Pertama, Bank Wakaf dapat dalam bentuk Bank Umum (tapi setor modal sangat tinggi). Kedua, dalam bentuk BPRS (termasuk ideal), meski cakupannya hanya provinsi, tapi BWI dapat mengaktivasi perwakilan. Ketiga, dalam bentuk Bank Digital.
Hadir dalam sharing session ini, Prof. Dr. Zainul Bahar Noor dan pengurus BWI BWI; Arief Rohman Yulianto, Emmy Hamidiyah, Ali Yusuf, Hafiz Gaffar, Shalahuddin Ahmad, dan Sulistyowati.