Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan sosialisasi kurikulum majelis taklim yang disusun oleh Komisi Dakwah. Sosialisasi ini digelar di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia yang juga menjabat Ketua Komisi Dakwah MUI Dr. KH. Ahmad Zubaidi MA menghimbau agar para pengajar majelis taklim saat memberikan ceramah untuk memasukkan materi keuangan sosial, khususnya literasi Wakaf.
Selain itu, Pria yang juga mengajar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah juga menjelaskan bahwa majelis taklim perlu mengenalkan Wakaf dalam perspektif ke kinian agar para jamaah berkesempatan ber Wakaf.
“Majelis taklim perlu mengenalkan Wakaf dalam perspektif kekinian agar para jamaah berkesempatan berwakaf, “ujar Zubaidi.
Menambahkan, Kyai Zubaidi kembali menjelaskan bahwa saat ini sudah ada fatwa MUI tentang dibolehkannya Wakaf uang dan negara juga telah menerbitkan UU No 41 tentang Wakaf, di mana salah satu point dalam UU ini adalah tentang wakaf uang dan harta benda bergerak lainnya.
Selain itu, Ahmad Zubaidi mengungkapkan potensi wakaf uang di Indonesia sangatlah besar.
“Potensi Wakaf uang di Indonesia sangat besar, jika digalakkan gerakan wajah nasional yang didukung oleh pengetahuan dan kemauan masyarakat untuk Wakaf dari semua lapisan dalam setahun dapat mencapai 181 Triliyun. Sebuah angka yang sangat fantastis. Artinya jika dapat dikumpulkan 30 persennya saja sudah akan mampu membantu mensejahterakan masyarakat miskin di Indonesia Untuk itu literasi Wakaf ini perlu diisampai di berbagai forum di Indonesia, termasuk yang sangat penting adalah di majelis taklim, ” Kata Kyai Zubaidi.
Dalam kegiatan Sosialisasi Kurikulum Majelis Taklim yang diselenggarakan oleh Komisi Dakwah MUI Pusat pada hari senin tanggal 30 September 2024 di Gedung Wisma Mandiri Tamrin. Yang dihadiri lebih dari 200 pimpinan Majelis Taklim tingkat nasional dan dearah, yang hadir juga dalam kegiatan ini KH. Dr. M. Cholil Nafis, Lc. MA (Ketua MUI bidnag Dakwah dan Ukhuwha), Dr. KH. Arif Fahrudin, MA.