Komisi VIII DPR RI Desak Bimas Islam Naikkan Anggaran Operasional BWI

  JAKARTA—Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Ketua Badan Am

Komisi VIII DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Anggaran Wakaf, Zakat, dan Istiqlal
Pergantian Nazhir Amirul Mu’minin
Saham Wakaf Johor Tembus Rp159 Miliar

 

JAKARTA—Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), pada Kamis (19/9/2013), menyimpulkan antara lain bahwa Dirjen Bimas Islam harus menaikkan anggaran operasional BWI tahun anggaran 2014.

 

Kenaikan ini dimaksudkan agar BWI bisa melakukan penguatan kelembagaan dan menjalankan program sertifikasi wakaf atas tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat. Dalam paparan BWI pada rapat tersebut disebutkan bahwa dari 428.635 titik lokasi (seluas 3,99 miliar meter persegi) tanah wakaf di seluruh Indonesia, baru 66,98 persen yang sudah bersertifikat. Sisanya sebesar 33,02 persen belum mempunyai sertifikat. Tanpa adanya sertifikat, tanah-tanah wakaf itu bisa saja beralih tangan, terutama yang lokasinya strategis—menjadi incaran para pemodal kapitalis.

 

Direktur Eksekutif BWI, Achmad Djunaidi, mengharapkan Direktur Jenderal Bimas Islam melaksanakan kesimpulan yang telah ditandatangai dalam RDP tersebut. Ia mengaku prihatin karena dalam rencana anggaran Dirjen Bimas Islam tahun anggaran 2014, BWI hanya diberi Rp3 miliar, masih sama seperti pada tahun 2011, 2012, dan 2013.

 

Masa anggaran buat subdirektorat lebih besar daripada buat lembaga independen bersifat nasional yang dibentuk Undang-Undang (BWI—red.),” gerutu Djunaidi. Pernyataan Djunaidi tersebut menanggapi pagu anggaran Dirjen Bimas Islam 2014 yang besarnya mencapai Rp3,05 triliun rupiah, di mana untuk satu subdirektorat saja anggarannya di atas Rp6 miliar.

 

Ia pun berharap anggaran operasional dan program BWI pada tahun 2014 bisa mencapai setidaknya Rp10 miliar. “Itu pun masih sangat minim mengingat besarnya amanat yang diberikan undang-undang kepada BWI,” jelasnya.

 

Dari paparan BWI diketahui bahwa selama ini anggaran BWI sangat kecil, padahal Undang-Undang Wakaf mengamanatkan BWI sebagai lokomotif pemberdayaan wakaf nasional. Sejak berdiri pada 2007, anggaran BWI tidak pernah lebih dari 0,4 persen dari total anggaran Dirjen Bimas Islam. Pada tahun 2013 anggaran BWI hanya 0,26 persen dari anggaran Dirjen Bimas, pada 2012 hanya 0,07 persen, dan pada 2011 hanya 0,19 persen.

 

Selain mendukung kenaikan anggaran operasional BWI, Komisi VIII pun mendukung kenaikan anggaran operasional Baznas serta usulan pembangunan kantor sekretariat BWI dan Baznas. (nurkaib)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: