JAKARTA—Baru-baru ini Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengesahkan dua pesantren dan delapan koperasi sebagai nazhir wakaf uang. Pengesahan mereka diharapkan bisa melecut perkembangan wakaf uang yang telah dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Januari 2010. Demikian disampaikan Wakil Ketua BWI Mustafa Edwin Nasution di Kantor BWI, Selasa (24/9/2013).
Ia pun menjelaskan bahwa nazhir wakaf uang sedikit berbeda dari nazhir wakaf tanah. Pertama, nazhir wakaf uang hanya boleh berbentuk organisasi atau badan hukum. Perorangan hanya boleh menjadi nazhir wakaf tanah, tidak diperkenankan menjadi nazhir wakaf uang. Kedua, nazhir wakaf uang harus mengerti administrasi keuangan.
Menjadi Nazhir Wakaf Uang Tidak Sulit
Seiring dengan program sejuta nazhir wakaf uang, Edwin mengharapkan akan ada banyak organisasi dan badan hukum yang mendaftarkan diri menjadi nazhir wakaf uang. Mereka bisa berbentuk lembaga Pesantren, Koperasi, Yayasan, dan lain sebagainya. “Asal bukan perorangan,” ujarnya.
Menurutnya, untuk menjadi nazhir wakaf uang tidaklah sulit. Hanya saja, “Harus berbadan hukum atau berbentuk organisasi dan harus mengerti pengelolaan keuangan,” tegasnya. (nurkaib)