Program Sejuta Nazhir Wakaf Uang untuk Melecut Perkembangan Wakaf Uang

 

JAKARTA—Baru-baru ini Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengesahkan dua pesantren dan delapan koperasi sebagai nazhir wakaf uang. Pengesahan mereka diharapkan bisa melecut perkembangan wakaf uang yang telah dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Januari 2010. Demikian disampaikan Wakil Ketua BWI Mustafa Edwin Nasution di Kantor BWI, Selasa (24/9/2013).


“Kita harapkan ini bisa melecut pertumbuhan wakaf uang yang sudah dicanangkan Bapak Presiden pada 2010 yang lalu,” katanya.


Ia pun menjelaskan bahwa nazhir wakaf uang sedikit berbeda dari nazhir wakaf tanah. Pertama, nazhir wakaf uang hanya boleh berbentuk organisasi atau badan hukum. Perorangan hanya boleh menjadi nazhir wakaf tanah, tidak diperkenankan menjadi nazhir wakaf uang. Kedua, nazhir wakaf uang harus mengerti administrasi keuangan.


Menjadi Nazhir Wakaf Uang Tidak Sulit

Seiring dengan program sejuta nazhir wakaf uang, Edwin mengharapkan akan ada banyak organisasi dan badan hukum yang mendaftarkan diri menjadi nazhir wakaf uang. Mereka bisa berbentuk lembaga Pesantren, Koperasi, Yayasan, dan lain sebagainya. “Asal bukan perorangan,” ujarnya.


Menurutnya, untuk menjadi nazhir wakaf uang tidaklah sulit. Hanya saja, “Harus berbadan hukum atau berbentuk organisasi dan harus mengerti pengelolaan keuangan,” tegasnya. (nurkaib)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts