BANDUNG–Dalam acara “Seminar Nasional tentang Wakaf di Indonesia” yang diadakan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung, Rabu (25/9/2013) pagi, di Aula Utama kampus tersebut, seorang peserta mengungkapkan bahwa tanah-tanah yang berada di sekeliling Masjid Agung Bandung pada mulanya adalah tanah wakaf masjid.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Badan Wakaf Indonesia Achmad Djunaedi meminta Perwakilan BWI Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, dan pihak nazhir masjid menyelidiki kemungkinan tersebut.
“Jika benar demikian, maka (tanah wakaf itu–red.) harus dikembalikan statusnya menjadi tanah wakaf masjid dan disertifikatkan,” terangnya. Sebab, menurut Undang-Undang Wakaf maupun hukum Islam, tanah wakaf tidak boleh dipindahtangankan oleh dan kepada siapa pun. (nurkaib)