Karena Lahan Wakaf, Pembangunan Puskesmas Dihentikan

PEKANBARU--Sebuah Puskesmas rencananya akan dibangun di atas tanah wakaf Mushalla Al Jamiah, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau. Namun, masya

Persyaratan Lomba Cipta Lagu dan Poster Wakaf 2018
Ingin Majukan Wakaf, MUI Siak Konsultasi ke BWI
Tak Ada Peradaban Islam Tanpa Wakaf


PEKANBARU–Sebuah Puskesmas rencananya akan dibangun di atas tanah wakaf Mushalla Al Jamiah, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau. Namun, masyarakat di lokasi tersebut menolak karena pembangunan tersebut akan dilaksanakan di atas lahan wakaf mushalla tersebut.


Berita itu kemudian sampai ke telinga Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Muhammad Fadri. Ia pun meminta rencana pembangunan tersebut dihentikan. “Jangan sampai hak masyarakat diambil,” kata Fadri di Gedung DPRD Pekanbaru, Kamis (3/10/2013).

 

Ia meminta status lahan tersebut diperiksa kembali dan pembangunan dilakukan di atas lahan yang benar-benar milik Pemerintah. “Pending saja dulu. Bangun di lahan yang sudah pasti milik kita. Karena bagaimana pun, pembangunan infrastruktur jangan sampai merugikan masyarakat,” tegasnya.

 

Fadri menambahkan, Komisi III siap menindaklanjuti kasus tersebut apabila masyarakat melaporkannya secara resmi ke DPRD Kota Pekanbaru. “Apa lagi katanya itu lahan masjid. Kita akan cek dulu sambil menunggu laporan resmi dari masyarakat,” ujarnyanya. (nurkaib/riauterkini.com)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: