JAKARTA—Rapat Pleno Badan Wakaf Indonesia (BWI) menetapkan terbentuknya tiga perwakilan BWI provinsi yang baru, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Utara, dan Jawa Tengah. Dengan terbentuknya tiga perwakilan tersebut, perwakilan BWI provinsi kini berjumlah tiga belas, sedangkan perwakilan BWI kabupaten/kota berjumlah enam.
“SK untuk (Perwakilan BWI) Provinsi Sulawesi Utara, Jateng, dan Yogyakarta sudah diteken Ketua hari ini,” jelas Direktur Eksekutif BWI Achmad Djunaedi, hari ini (7/10/2013).
Sepuluh provinsi yang sudah mempunyai Perwakilan BWI yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Gorontalo, dan Maluku. Adapun perwakilan BWI kabupaten/kota yang sudah terbentuk yaitu Kota padang Panjang (Sumbar), Kota Bukittinggi (Sumbar), Kota Batam (Kepulauan Riau), Kota Bogor (Jabar), Kabupaten malang (Jatim), dan Kota Bima (NTB).
Menurut Djunaedi, sudah ada sepuluh provinsi lagi yang sedang memproses pembentukan perwakilan BWI dan ia berjanji mengurus hal itu secepatnya. Ia pun berharap provinsi-provinsi lain yang belum mempunyai perwakilan segera membentuk perwakilan mengingat urgensi dari wakaf itu sendiri.
“Bahkan Ketua BWI mengingatkan agar provinsi-provinsi yang belum punya perwakilan segera membentuk perwakilan. Maksudnya, agar program-program sosialisasi wakaf uang dan wakaf produktif bisa segera dilaksanakan di daerah-daerah. Dan juga, agar biaya operasional untuk perwakilan yang baru bisa segera dianggarkan untuk tahun 2014 sejak sekarang,” jelas Djunaedi. (nurkaib).