BOGOR–Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI melatih nazhir wakaf uang. Para nazhir itu berasal dari delapan koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) yang ada di Lampung, Pekalongan, Yogyakarta, Pasuruan, dan sejumlah daerah lainnya.

 

 

Wakil Ketua BWI Mustofa Edwin Nasution menyatakan bahwa potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Menurutnya, wakaf menjadi kekuatan yang dapat membangun ekonomi umat.

 

 

“Ini menjadi solusi bagi kemiskinan dan problem kesejahteraan masyarakat kita,” paparnya, di Bogor, Senin (30/9).

 

Pihaknya mengimbau para pengurus KJKS untuk memaksimalkan potensi wakaf uang. Anggota koperasi menurutnya perlu diberitahu seperti apa wakaf uang. “Mereka perlu mengetahui wakaf uang sebagai potensi luar biasa,” imbuhnya.

 

Asisten Deputi Program Pendanaan Kemenkop Tamim Saefudin menyatakan, anggota KJKS mencapai jutaan orang. Potensi wakaf uang yang dapat diperoleh mencapai miliaran rupiah per bulan. Uang dihimpun melalui koperasi kemudian disimpan di bank syariah yang ditentukan pemerintah.

 

Tamim menyatakan, dana wakaf yang terhimpun sangat bermanfaat untuk pembiayaan unit usaha kecil yang tidak terjangkau.

 

Ada jutaan orang yang masih mengalami kesulitan mengakses pembiayaan. Mereka akhirnya mengalami hambatan untuk mengembangkan usaha yang menjadi mata pencaharian. “Mereka adalah sasaran program wakaf kami,” paparnya.

 

Dia menyatakan BWI di sini sangat berperan untuk memberikan izin kepada KJKS untuk menjadi nazir atau pengelola wakaf. Badan Wakaf Indonesia juga sangat berperan melatih KJKS untuk menjadi pengelola wakaf yang profesional.

 

Tamim menyatakan, sementara ini ada delapan KJKS yang mendapat izin sebagai pengelola wakaf. “Ke depan, akan kita kembangkan lagi.

 

Masih ada ribuan koperasi di seluruh Indonesia,” imbuhnya. Semua koperasi tersebut menurutnya berpotensi untuk menjadi pengelola wakaf.

 

Dia menyatakan, program pelatihan ini akan menjadi program tahunan. Nantinya akan ada penambahan KJKS yang menjadi nazir wakaf. KJKS harus memiliki aset bernilai lebih dari Rp 3 miliar untuk menjadi nazir wakaf.

 

Mereka juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lainnya untuk menjadi nazir wakaf. Mereka, jelas Tamim, harus mapan dan memiliki infrastruktur kuat agar bisa menjadi nazir wakaf. (republika)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *