Tanah Tempat Ibadah di Malang Rawan Gugatan

MALANG--Tanah tempat berdirinya tempat ibadah di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yakni masjid, musala, gereja, pura, hingga wihara, masih banyak yang be

Materi Wakaf Goes TO Campus Virtual 2020
Wakaf Bisa Bermanfaat di Tengah Pandemi Corona
Istibdal Wakaf: Ketentuan Hukum dan Modelnya

MALANG–Tanah tempat berdirinya tempat ibadah di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yakni masjid, musala, gereja, pura, hingga wihara, masih banyak yang belum bersertifikat. “Selama belum ada sertifikatnya, sangat rawan menimbulkan gugatan hukum oleh ahli waris,” kata Kepala Bagian Administrasi Kemasyarakatan dan Pembinaan Mental Pemerintah Kabupaten Malang Nur Hasyim, Kamis, 24 Oktober 2013.


 

Menurut Nur Hasyim, di Kabupaten Malang terdapat 12.233 bangunan tempat ibadah yang tersebar di 33 kecamatan. Bangunan terdiri dari 1.933 masjid, 10.059 musala, 190 gereja, 40 pura, dan 11 wihara. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 200 bangunan yang tanahnya sudah bersertifikat. Selebihnya berdiri di atas tanah yang diwakafkan oleh pemiliknya.

Nur Hasyim mengatakan, ada sejumlah kasus gugatan yang diajukan oleh ahli waris pemberi wakaf. Mereka ingin menguasai dan meminta kembali tanah yang diwakafkan oleh orang tuanya. Dia tidak menjelaskan secara terperinci jumlah kasus gugatan. Namun, lebih banyak yang diselesaikan secara kekeluargaan.

Menghindari terus terjadinya gugatan, Pemerintah Kabupaten Malang terus berupaya menyertifikatkan tanah-tanah bangunan tempat ibadah. Bahkan tahun 2014 mendatang, dana sertifikasi diberikan kepada Dewan Wakaf Indonesia Kabupaten Malang. Sebelumnya, dana diberikan melalui lembaga pengelola zakat dan wakaf Kementerian Agama.

Nur Hasyim menjelaskan, sertifikasi terhadap 200 bidang tanah bangunan tempat ibadah dilakukan sejak 2011, dengan anggaran Rp 250 juta. Biaya sertifikasi per bidang tanah rata-rata hampir mencapai Rp 1,5 juta. (tempo)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: